Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2,2 Juta Kendaraan Menunggak Pajak di Jakarta, Ini Lokasi Kantor Pembayarannya

Kompas.com - 18/09/2019, 10:29 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

- Kantor Bersama Samsat, D.I Panjaitan Kav 55

- Kantor Kecamatan, Pulogadung, Bekasi Rasa KM 18

- Gerai Mall, Tamini Square dan Mall Grand Cakung

- Samling, Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Walikota Jakarta Timur

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Bagi Sobat Pajak yang ingin melakukan perpanjangan tahunan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bisa dilakukan di beberapa layanan Samsat wilayah DKI Jakarta. Khusus proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor yang tunggakan lebih dari 1 tahun dan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor 5 tahunan harus melakukan prosesnya di Samsat Induk sesuai domisili Objek Pajak Kendaraan Bermotor Sobat Pajak ya. Pelayanan jadwal Kantor Samsat Induk, Kantor Kecamatan, Gerai Mall dan Samsat Keliling untuk wilayah DKI Jakarta: Kantor Samsat Induk dan Kantor Kecamatan: Senin-Jumat: 08.00-15.00 WIB Sabtu: 08.00-12.00 WIB Gerai Mall: Senin-Jumat: 10.00-14.00 WIB Sabtu: 10.00-12.00 WIB Samsat Keliling: Senin-Jumat: 08.00-14.00 WIB Sabtu: 08.00-12.00 WIB Untuk Samsat Keliling yang berada di kawasan Mall, dibuka mengikuti jadwal operasional Mall. Syarat untuk perpanjangannya adalah: 1. Membawa STNK asli beserta fotokopi 2. Membawa BPKB asli beserta fotokopi 3. Membawa KTP asli beserta fotokopi 4. Membawa Kwintasi saat pembelian Kendaraan Bermotor (jika proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) 5. Membawa kendaraan bermotor tersebut (jika proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor 5 tahunan) Yuk Sobat Pajak jangan lupa perpanjang Pajak Kendaraan Bermotor Sobat Pajak dan lakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebelum jatuh tempo agar tidak terkena denda dan aman saat dalam perjalanan ya. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #BBNKB #SWDKLLJ #SamsatJakarta #SamsatKecamatan #SamsatMall #SamsatKeliling #JasaRaharja #TMCPoldaMetroJaya #NTMCPolri #BPRDJakarta #JktInfo #Jakarta @pt_jasaraharja @tmcpoldametro @ntmc_polri @jktinfo @dkijakarta

A post shared by Humas Pajak Jakarta (@humaspajakjakarta) on Sep 17, 2019 at 5:47pm PDT

Samsat Induk dan Kantor Kecamatan mulai melayani perpanjangan mulai pukul 08.00-15.00 WIB untuk Senin-Jumat dan Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB. Untuk Samsat Keliling, mulai pukul 08.00-14.000 WIB untuk Senin-Jumat dan 08.00-12.00 pada hari Sabtu.

Sementara pengurusan di gerai mall, waktu operasinya lebih sebentar yakni pukul 08.00-14.00 WIB pada Senin-Jumat, dan Sabtu di 08.00-12.00 WIB. Samsat keliling yang berada di kawasan mall, dibuka mengikuti jadwal operasional mall.

Sedangkan syarat untuk lakukan perpanjangan adalah:

1. Membawa STNK asli beserta fotokopi
2. Membawa BPKB asli beserta fotokopi
3. Membawa KTP asli beserta fotokopi
4. Membawa Kwintasi saat pembelian Kendaraan Bermotor (jika proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
5. Membawa kendaraan bermotor tersebut (jika proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor 5 tahunan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau