- Kantor Bersama Samsat, D.I Panjaitan Kav 55
- Kantor Kecamatan, Pulogadung, Bekasi Rasa KM 18
- Gerai Mall, Tamini Square dan Mall Grand Cakung
- Samling, Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Walikota Jakarta Timur
Samsat Induk dan Kantor Kecamatan mulai melayani perpanjangan mulai pukul 08.00-15.00 WIB untuk Senin-Jumat dan Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB. Untuk Samsat Keliling, mulai pukul 08.00-14.000 WIB untuk Senin-Jumat dan 08.00-12.00 pada hari Sabtu.
Sementara pengurusan di gerai mall, waktu operasinya lebih sebentar yakni pukul 08.00-14.00 WIB pada Senin-Jumat, dan Sabtu di 08.00-12.00 WIB. Samsat keliling yang berada di kawasan mall, dibuka mengikuti jadwal operasional mall.
Sedangkan syarat untuk lakukan perpanjangan adalah:
1. Membawa STNK asli beserta fotokopi
2. Membawa BPKB asli beserta fotokopi
3. Membawa KTP asli beserta fotokopi
4. Membawa Kwintasi saat pembelian Kendaraan Bermotor (jika proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
5. Membawa kendaraan bermotor tersebut (jika proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor 5 tahunan)