Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Berhak Tilang Kendaraan yang Menunggak Pajak

Kompas.com - 17/09/2019, 10:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berencana untuk memperketat razia kendaraan. Kali ini akan fokus pada mobil dan sepeda motor yang belum membayar pajak, karena tercatat 2,2 juta unit kendaraan di DKI Jakarta menunggak pajak.

Tindakan ini berdasarkan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada pasal 70 ayat 2. Di mana dijelaskan bahwa polisi berhak menindak STNK bermotor dan TNKB yang sudah dilakukan pengesahan tiap tahunnya.

Artinya, jika pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah. Penekanannya pada argumentasi hukum bukan pada pajak mati namun pada aspek keabsahan atau legalitas STNK.

Baca juga: Sekitar 2 Juta Kendaraan di Jakarta Terancam Jadi Besi Rongsok

Razia mobil di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Razia mobil di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menjelaskan, apabila pajak kendaraan mati, berarti STNK tidak diregister. Artinya, STNK itu tidak berlaku alias mati dan bisa ditilang.

Peraturan lainnya diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 da 3 dengan isinya,pada ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Baca juga: Diskon Sampai 50 Persen Bagi Penunggak Pajak Kendaraan di DKI

Kepolisian Tangerang Selatan menggelar operasi Patuh Jaya di Jalan Letnan Sutopo, BSD Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (29/8/2019)KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi Kepolisian Tangerang Selatan menggelar operasi Patuh Jaya di Jalan Letnan Sutopo, BSD Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (29/8/2019)

Ayat 3 menyebutkan, STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

"Kita tetap akan lakukan kegiatan operasi besar setiap minggunya. Tapi saat ini belum ada jam tambahan. Diharapkan bagi para pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak segera mengurusnya," kata Kasubdit Regident Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Sumardji kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com