Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Pemilik Mobil Mewah dan Moge di Jakarta Menunggak Pajak

Kompas.com - 17/09/2019, 11:23 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) merilis jumlah kendaraan di DKI Jakarta yang belum membayar pajak, mencapai 2,2 juta unit. Sekitar 1.500 unit terdiri dari mobil dan sepeda motor mewah.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Faisal Syafriddin mengatakan, kendaraan yang menunggak bervarian, termasuk mobil dan motor mewah yang memiliki nilai jual di atas Rp 1 miliar.

Baca juga: Sekitar 2 Juta Kendaraan di Jakarta Terancam Jadi Besi Rongsok

"Untuk roda empat dengan jumlah tunggakan Rp 800 miliar, sementara untuk roda dua dan tiga secara keseluruhan Rp 1,6 triliun," kata Faisal saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/9/2019).

Razia mobil di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Razia mobil di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

Faisal melanjutkan, untuk sekelas mobil mewah jumlah tunggakan pajaknya memang cukup tinggi. Sebagai contoh, seperti Lamborghini yang nominal tunggakannya mencapai Rp 150 jutaan, Ferrari mendekati Rp 200 juta, semetara Roll Royce hampir mencapai Rp 1 miliar.

BPRD DKI Jakarta, kata Faisal mulai menggandeng Ditlantas Polda Mertro Jaya, dan memanggil Asosiasi Kendaraan Mewah, sampai melakukan sosilaisasi dengan menggunakan artis-artis, untuk membantu memperlancar masalah ini.

Baca juga: Diskon Sampai 50 Persen Bagi Penunggak Pajak Kendaraan di DKI

"Kita juga akan meminta artis untuk mensosialisasikan akan wajib pajak segera membayar kewajibannya, kan artis juga banyak yang punya mobil mewah," kata dia.

Polisi menilang pengendara sepeda motor yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)-nya di Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2017).KOMPAS.com/NURSITA SARI Polisi menilang pengendara sepeda motor yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)-nya di Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2017).

Faisal berharap, para pemilik kendaraan yang masih belum membayar pajak bisa segera mengurus. Momennya juga tepat, karena Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini BPRD menggelar keringanan pajak dengan potongan hingga 50 persen bagi bea balik nama kendaraan bermotor ( BBN-KB) dan pajak kendaraan bermotor ( PKB) sejak tahun 2012 ke bawah.

Sementara wajib pajak yang menunggak PKB dan BBN-KB dari 2013 sampai 2016, diberikan diskon pokok pajak dengan jumlah 25 persen.

Baca juga: Siap-Siap Mau Ada Razia Pajak Kendaraan di Jakarta

Program keringanan pajak ini dilakukan untuk mendorong masyarakat agar mau membayarkan kewajibannya yang sudah dimulai sejak 16 September hingga 30 Desember 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau