JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut, setelah lima tahun masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jatuh tempo, datanya akan dihapus dan tak bisa diaktifkan lagi.
Artinya, mobil itu bakal berstatus bodong dan ilegal digunakan di jalan. Oleh sebab itu, diharapkan para pemilik lebih awas terhadap kewajibannya untuk membayar pajak kendaraaan.
Apalagi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) merilis data kendaraan di Ibu Kota yang menunggak pajak jumlahnya mencapai 2,2 juta unit. Total tunggakan untuk roda empat mencapai Rp 800 miliar dan roda dua Rp 1,6 triliun.
Guna memudahkan dan meringankan beban pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta kembali memberikan keringanan pokok pajak dan pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor hingga 50 persen.
Baca juga: Sebelum Jadi Bodong, Begini Cara Mengurus Tunggakan Pajak Kendaraan
"Program ini berlangsung sejak 16 September sampai 30 Desember 2019, berlaku di lima wilayah kantor unit pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) Jakarta," kata Faisal Syafruddin, Kepala BPRD Jakarta kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Lebih detail, keringanan pajak dengan potongan hingga 50 persen diberikan bagi bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak tahun 2012 ke bawah.
Sementara wajib pajak yang menunggak PKB dan BBN-KB dari 2013 sampai 2016, diberikan diskon pokok pajak dengan jumlah 25 persen.
Baca juga: Cara Menghitung Besaran Denda Jika Telat Bayar Pajak Kendaraan
Khusus proses BBN-KB, perpanjangan PKB yang tunggakannya lebih dari satu tahun, dan perpanjangan PKB 5 tahunan, proses harus dilakukan di Samsat Induk sesuai domisili objek PKB.
Berikut lokasi kantor pembayaran pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta:
Jakarta Selatan:
- Kantor Bersama Samsat di Polda Metro Jaya
- Kantor Kecamatan, Pasar Minggu Jalan Raya Ragunan, No.16
- Gerai Mall, Blok M Square dan Gandaria City, Mall Pelayanan Publik
- Samling, Pos Polisi depan Taman Makan Pahlawan Kalibata
Jakarta Barat
- Kantor Bersama Samsat, Jalan Daan Mogot KM 13
- Kantor Kecamatan, Jalan Lapangan Bola, Kebon Jeruk
- Gerai Mall, Taman Palem, Lipo Mall Puri
- Samling, Lindeteves
Jakarta Pusat
- Kantor Bersama Samsat Jalan Gunung Sahari No.13 Pademangan
- Kantor Kecamatan Jalan Serdang III No.1
- Gerai Mall, Mall Thamrin City
- Samling, Kantor Pos Pasar Baru, ITC Cempaka Mas
Jakarta Utara
- Kantor Samsat Bersama, Jalan Gunung Sahari No.13
- Kantor Kecamatan, Penjaringan No.5
- Gerai Mall, Mall Artha Gading dan Pasar Pagi Mangga Dua
- Samling, Masjid Al Musyawaroh, Kelapa Gading
Jakarta Timur
- Kantor Bersama Samsat, D.I Panjaitan Kav 55
- Kantor Kecamatan, Pulogadung, Bekasi Rasa KM 18
- Gerai Mall, Tamini Square dan Mall Grand Cakung
- Samling, Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Walikota Jakarta Timur
Samsat Induk dan Kantor Kecamatan mulai melayani perpanjangan mulai pukul 08.00-15.00 WIB untuk Senin-Jumat dan Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB. Untuk Samsat Keliling, mulai pukul 08.00-14.000 WIB untuk Senin-Jumat dan 08.00-12.00 pada hari Sabtu.
Sementara pengurusan di gerai mall, waktu operasinya lebih sebentar yakni pukul 08.00-14.00 WIB pada Senin-Jumat, dan Sabtu di 08.00-12.00 WIB. Samsat keliling yang berada di kawasan mall, dibuka mengikuti jadwal operasional mall.
Sedangkan syarat untuk lakukan perpanjangan adalah:
1. Membawa STNK asli beserta fotokopi
2. Membawa BPKB asli beserta fotokopi
3. Membawa KTP asli beserta fotokopi
4. Membawa Kwintasi saat pembelian Kendaraan Bermotor (jika proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
5. Membawa kendaraan bermotor tersebut (jika proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor 5 tahunan)