Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2,2 Juta Kendaraan Menunggak Pajak di Jakarta, Ini Lokasi Kantor Pembayarannya

Kompas.com - 18/09/2019, 10:29 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut, setelah lima tahun masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jatuh tempo, datanya akan dihapus dan tak bisa diaktifkan lagi.

Artinya, mobil itu bakal berstatus bodong dan ilegal digunakan di jalan. Oleh sebab itu, diharapkan para pemilik lebih awas terhadap kewajibannya untuk membayar pajak kendaraaan.

Apalagi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) merilis data kendaraan di Ibu Kota yang menunggak pajak jumlahnya mencapai 2,2 juta unit. Total tunggakan untuk roda empat mencapai Rp 800  miliar dan roda dua Rp 1,6 triliun.

Guna memudahkan dan meringankan beban pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta kembali memberikan keringanan pokok pajak dan pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor hingga 50 persen.

Baca juga: Sebelum Jadi Bodong, Begini Cara Mengurus Tunggakan Pajak Kendaraan

RaziaPajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di depan gedung Samsat Jakarta Barat, Jumat (11/8/2017).Kompas.com/Sherly Puspita RaziaPajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di depan gedung Samsat Jakarta Barat, Jumat (11/8/2017).

"Program ini berlangsung sejak 16 September sampai 30 Desember 2019, berlaku di lima wilayah kantor unit pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) Jakarta," kata Faisal Syafruddin, Kepala BPRD Jakarta kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Lebih detail, keringanan pajak dengan potongan hingga 50 persen diberikan bagi bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak tahun 2012 ke bawah.

Sementara wajib pajak yang menunggak PKB dan BBN-KB dari 2013 sampai 2016, diberikan diskon pokok pajak dengan jumlah 25 persen.

Baca juga: Cara Menghitung Besaran Denda Jika Telat Bayar Pajak Kendaraan

Khusus proses BBN-KB, perpanjangan PKB yang tunggakannya lebih dari satu tahun, dan perpanjangan PKB 5 tahunan, proses harus dilakukan di Samsat Induk sesuai domisili objek PKB.

Berikut lokasi kantor pembayaran pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta:

Jakarta Selatan:


- Kantor Bersama Samsat di Polda Metro Jaya

- Kantor Kecamatan, Pasar Minggu Jalan Raya Ragunan, No.16

- Gerai Mall, Blok M Square dan Gandaria City, Mall Pelayanan Publik

- Samling, Pos Polisi depan Taman Makan Pahlawan Kalibata

Jakarta Barat

- Kantor Bersama Samsat, Jalan Daan Mogot KM 13

- Kantor Kecamatan, Jalan Lapangan Bola, Kebon Jeruk

- Gerai Mall, Taman Palem, Lipo Mall Puri

- Samling, Lindeteves

Jakarta Pusat


- Kantor Bersama Samsat Jalan Gunung Sahari No.13 Pademangan

- Kantor Kecamatan Jalan Serdang III No.1

- Gerai Mall, Mall Thamrin City

- Samling, Kantor Pos Pasar Baru, ITC Cempaka Mas

Jakarta Utara


- Kantor Samsat Bersama, Jalan Gunung Sahari No.13

- Kantor Kecamatan, Penjaringan No.5

- Gerai Mall, Mall Artha Gading dan Pasar Pagi Mangga Dua

- Samling, Masjid Al Musyawaroh, Kelapa Gading

Jakarta Timur


- Kantor Bersama Samsat, D.I Panjaitan Kav 55

- Kantor Kecamatan, Pulogadung, Bekasi Rasa KM 18

- Gerai Mall, Tamini Square dan Mall Grand Cakung

- Samling, Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Walikota Jakarta Timur

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Bagi Sobat Pajak yang ingin melakukan perpanjangan tahunan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bisa dilakukan di beberapa layanan Samsat wilayah DKI Jakarta. Khusus proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor yang tunggakan lebih dari 1 tahun dan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor 5 tahunan harus melakukan prosesnya di Samsat Induk sesuai domisili Objek Pajak Kendaraan Bermotor Sobat Pajak ya. Pelayanan jadwal Kantor Samsat Induk, Kantor Kecamatan, Gerai Mall dan Samsat Keliling untuk wilayah DKI Jakarta: Kantor Samsat Induk dan Kantor Kecamatan: Senin-Jumat: 08.00-15.00 WIB Sabtu: 08.00-12.00 WIB Gerai Mall: Senin-Jumat: 10.00-14.00 WIB Sabtu: 10.00-12.00 WIB Samsat Keliling: Senin-Jumat: 08.00-14.00 WIB Sabtu: 08.00-12.00 WIB Untuk Samsat Keliling yang berada di kawasan Mall, dibuka mengikuti jadwal operasional Mall. Syarat untuk perpanjangannya adalah: 1. Membawa STNK asli beserta fotokopi 2. Membawa BPKB asli beserta fotokopi 3. Membawa KTP asli beserta fotokopi 4. Membawa Kwintasi saat pembelian Kendaraan Bermotor (jika proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) 5. Membawa kendaraan bermotor tersebut (jika proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor 5 tahunan) Yuk Sobat Pajak jangan lupa perpanjang Pajak Kendaraan Bermotor Sobat Pajak dan lakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebelum jatuh tempo agar tidak terkena denda dan aman saat dalam perjalanan ya. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #BBNKB #SWDKLLJ #SamsatJakarta #SamsatKecamatan #SamsatMall #SamsatKeliling #JasaRaharja #TMCPoldaMetroJaya #NTMCPolri #BPRDJakarta #JktInfo #Jakarta @pt_jasaraharja @tmcpoldametro @ntmc_polri @jktinfo @dkijakarta

A post shared by Humas Pajak Jakarta (@humaspajakjakarta) on Sep 17, 2019 at 5:47pm PDT

Samsat Induk dan Kantor Kecamatan mulai melayani perpanjangan mulai pukul 08.00-15.00 WIB untuk Senin-Jumat dan Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB. Untuk Samsat Keliling, mulai pukul 08.00-14.000 WIB untuk Senin-Jumat dan 08.00-12.00 pada hari Sabtu.

Mobil samsat keliling di kawasan car free day pada Minggu (30/12/2018) hanya beroperasi hingga pukul 11.00 WIB. KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA Mobil samsat keliling di kawasan car free day pada Minggu (30/12/2018) hanya beroperasi hingga pukul 11.00 WIB.

Sementara pengurusan di gerai mall, waktu operasinya lebih sebentar yakni pukul 08.00-14.00 WIB pada Senin-Jumat, dan Sabtu di 08.00-12.00 WIB. Samsat keliling yang berada di kawasan mall, dibuka mengikuti jadwal operasional mall.

Sedangkan syarat untuk lakukan perpanjangan adalah:

1. Membawa STNK asli beserta fotokopi
2. Membawa BPKB asli beserta fotokopi
3. Membawa KTP asli beserta fotokopi
4. Membawa Kwintasi saat pembelian Kendaraan Bermotor (jika proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
5. Membawa kendaraan bermotor tersebut (jika proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor 5 tahunan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com