JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperbolehkan pengendara untuk menggunakan bahu jalan atau jalur darurat di Tol Dalam Kota pada jam tertentu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, keringanan tersebut hanya diperbolehkan pada ruas Semanggi (Km 7) hingga interchange Cawang di jam sibuk sore hari, yaitu pada pukul 18.00 WIB sampai 20.00 WIB.
Tujuannya adalah untuk mengurai kepadatan lalu lintas di jalur perkotaan.
Baca juga: Polisi Bolehkan Pakai Bahu Jalan di Tol Dalam Kota, tapi Ada Jamnya
Namun, pengendara diimbau agar tetap memberikan prioritas kepada kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, patroli petugas, dan perjalanan VVIP.
Atas diberlakukannya diskresi ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana berpendapat bahwa pengawasan kepolisian harus lebih ketat supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat bahu jalan sejatinya untuk jalur darurat.
"Dari sisi mereka, boleh saja karena kepolisian punya hak diskresi dengan pertimbangan mengurai kemacetan. Ini sah-sah saja selama tetap dijaga baik petugas maupun durasinya, tidak boleh tiap saat," kata dia dihubungi Kompas.com, Selasa (25/2/2025).
"Namun, dari sisi pemerhati keselamatan, ada faktor-faktor yang harus diperhatikan seperti timbulnya kebiasaan dan bahaya serta efek di kemudian hari," lanjut Sony.
Kekhawatiran Sony ini sangat beralasan, mengingat pelaku pengendara di Indonesia belum semuanya patuh terhadap aturan berlalu lintas.
Baca juga: Kejadian Lagi Salah Injak Pedal Gas, Pentingnya Selalu Fokus
Sehingga, pengesahan hal yang seharusnya menjadi larangan sangat berpotensi membuat paradigma pengemudi wajar melintas di bahu jalan.
"Masyarakat kita, terutama pengguna jalan, masih susah diatur. Rekayasa-rekayasa seperti ini bisa menjadi kebiasaan yang buruk dalam jangka panjang karena sudah melanggar atau menabrak aturan," ucap dia.
"Otomatis, masyarakat meniru dengan melakukan rekayasa seenaknya (di luar jam diskresi ataupun kelonggaran)," kata Sony.
Oleh sebab itu, ia sangat berharap bahwa petugas kepolisian bertanggung jawab terhadap rekayasa dan keputusan yang diambil, salah satunya dengan melakukan pengawasan ketat, sehingga menjamin tidak meningkatkan pelanggaran lalu lintas di kemudian hari karena menggunakan bahu jalan.
Diketahui, selama ini, bahu jalan tol hanya diperuntukkan bagi keperluan darurat atau pemeliharaan jalan.
Penggunaan bahu jalan oleh pengendara yang tidak dalam keadaan darurat dapat dikenakan sanksi tilang.
Aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi hukuman denda sebesar Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimal dua bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.