JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sedang mengkaji sistem kanalisasi atau jalur khusus untuk sepeda motor di jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap.
Pengguna motor nantinya wajib melintasi area yang disediakan, yakni pada lajur kiri, seperti di kawasan Sudirman-Thamrin. Hal ini dilakukan untuk mengatur ketertiban demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan lain.
Baca juga: Dishub DKI Pelajari Rencana Jalur Khusus Sepeda Motor
Jusri Pulubuhu, pemerhati keselamatan berkendara mengatakan, mendukung langkah motor memiliki jalur sendiri, namun aplikasinya sulit diterapkan karena pengendara motor tak mudah diatur.
"Namun kalau kita berlakukan di sepeda motor ini mubazir kalau tingkat pengawasannya masih manual, kita butuh berapa jumlah penegak hukum berapa untuk mengawasi, dan mereka (pengendara motor) sangat cepat menyikapi peraturan dengan berbagai macam cara," kata Jusri kepada Kompas.com, Selasa (13/8/2019).
Baca juga: Kanalisasi Sepeda Motor Sudah Berlaku di Jalan Sudirman-Thamrin
Jusri memberi contoh, pengendara motor berani memasuki separator busway, dan fly over yang sangat berbahaya untuk roda dua. Sehingga jalur untuk motor agaknya tak banyak pengaruh jika hanya marka jalan.
"Apalagi kalau jalur khususnya cuma sebatas marka jalan. Secara positif ini bagus tapi ketika membuat jalur khusus ini tanpa ada impelemntasi lain tidak akan mumpuni. Kalau cuma marka jalan itu sulit, separator busway saja dimasuki, fly over masuk, saya tidak yakin rekayasa dengan membuat jalur khusus (kalau hanya marka jalan)," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.