JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan sistem ganjil genap akan mulai berlaku pada 9 September 2019. Masa uji coba dan sosialisasi berlangsung mulai 12 Agustus sampai 6 September 2019.
Sepeda motor tidak termasuk dalam perluasan ganjil genap. Tapi pada dasarnya, motor juga punya rencana khusus yang sedang diperhitungkan kajiannya.
Baca juga: Motor Bebas Ganjil Genap, tapi Akan Dikanalisasi
"Berdasarkan hasil analisis kami yang coba kami simulasikan untuk sepeda motor itu tidak diterapkan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, di Jakarta, Senin (12/8/2019).
Namun ke depan, kata Syafrin, Dishub berencana menerapkan skema kanalisasi roda dua atau jalur khusus motor. Ini akan diterapkan pada ruas-ruas jalan yang terdampak ganjil genap.
"Kita tahu fatalitasi kecelakaan tertinggi adalah motor, belum kita batasi tapi akan kita kanalisasi, jadi saat ada pelanggaran marka bisa ditindak. Untuk saat ini prioritas pada area ganjil genap, tapi ruasnya dimana saja itu belum, kita juga tidak bisa langsung terapkan sekaligus," kata Syafrin kepada Kompas.com, akhir pekan lalu.
Baca juga: Komentar Tukang Ojek Pangkalan soal Perluasan Ganjil Genap
Pengguna motor nantinya wajib melintasi area yang disediakan, yakni pada lajur kiri. Kanalisasi ini untuk mengatur ketertiban dan kecepatan motor demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan lain.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, mengatakan, rencana kanalisasi untuk motor belum final. "Belum, belum ada," kata Nasir singkat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.