JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bermaksud untuk menurunkan polusi udara di Jakarta, salah satu caranya, yaitu dengan memperluas kawasan ganjil genap di Ibu Kota.
Namun, yang wajib mematuhi aturan ganjil genap ini hanyalah kendaraan bermotor atau kendaraan konvensional berbahan bakar bensin atau solar. Anies mengistimewakan kendaraan listrik karena tidak menyumbang polusi udara.
Baca juga: Jumlah Pelanggar Ganjil Genap Paling Banyak di Jalan Ini
"Tapi satu hal yang pasti ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dengan menggunakan listrik. Kalau Anda menggunakan motor listrik, Anda tidak terkena kebijakan ganjil genap," ucap Anies di Balairung, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, kendaraan listrik sekarang ini belum ada di jalan. Di dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara juga tidak disebutkan tentang kendaraan listrik.
Baca juga: Simak Ketegori Kendaraan yang Kebal Ganjil Genap
"Jadi, kalau misalnya dibilang kendaraan listrik tidak kena ganjil genap, ya benar. Kendaraannya kan belum ada," ujar Nasir, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/8/2019).
Nasir menambahkan, kendaraan listrik sekarang ini belum ada yang punya di Jakarta. Untuk motor, Nasir mengatakan belum ada peraturannya. Sejauh ini, peraturan ganjil genap baru berlaku untuk mobil saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.