Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komunitas Tanggapi Wacana Ganjil Genap Motor

Kompas.com - 05/08/2019, 11:18 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Imbas dari Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Anies Baswedan soal pembatasan kendaraan, yaitu diperluasnya kawasan ganjil genap. Selain diperluas, peraturan ini juga berlaku bukan hanya pada mobil, tapi juga untuk sepeda motor.

Meski masih bersifat wacana, kebijakan ini menuai pro dan kontra di lapangan. Termasuk dari para komunitas motor yang sebagian besar waktunya lebih banyak menggunakan kendaraan roda dua tersebut.

Baca juga: Pembatasan Motor di Jakarta Pernah Diterapkan, Bukan Ganjil Genap

Komunitas Honda MegaPro Club (HMPC) Indonesia adalah salah satu komunitas yang mendukung diterapkannya sistem ganjil genap. Alasannya, yakni untuk meningkatkan kenyamanan di perjalanan.

"Kami mendukung, karena untuk kenyamanan di perjalanan dengan jumlah kendaraan yang sangat meningkat kita mendukung kebijakan pemerintah," ujar Wahyudi, Sekretaris HMPC Indonesia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/8/2019).

Baca juga: Aturan Ganjil Genap Tidak Bisa Diterapkan pada Motor

Denny Yamka, dari Honda Tiger Mailing List (HTML) Selataners untuk koordinator wilayah Jakarta Selatan mengatakan, kebijakan itu masih belum layak diterapkan dan belum bisa menyelesaikan masalah yang ada.

"Perlu kajian mendalam, jika diterapkan, para pengguna roda dua akan lebih mempunyai motor cadangan. Misalnya, satu unit pelat ganjil dan satu unit pelat genap. Maka, akan menjadi lebih banyak kendaraan yang dimilikinya," ujar Denny.

Denny menyarankan, sebaiknya pembatasan kendaraaan dapat diidentifikasi untuk setiap warga dengan menggunakan kartu keluarga (KK). Misalnya, satu KK dibatasi dengan dua kendaraan mobil dan satu kendaraan motor.

Sehingga dalam setiap keluarga benar-benar lebih selektif penggunaan kendaraan tersebut, dan aturan yang sudah ada tetap dijalankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com