Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Kerja Kamera Tilang Elektronik

Kompas.com - 17/07/2019, 15:20 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik terbukti cukup efektif dalam melakukan penindakan pelanggaran para pengguna kendaraan di jalan. Hanya dalam dua pekan, ribuan pelanggar sudah terjaring.

Kamera CCTV yang digunakan untuk tilang elektronik juga terbilang canggih. Dalam satu waktu, petugas bisa mendeteksi empat pelanggaran sekaligus lewat kamera.

Antara lain, pelanggaran ganjil-genap, penggunaan sabuk pengaman, pelanggaran marka atau rambu jalan, serta melakukan aktivitas lain ketika mengemudi yang mengganggu konsentrasi seperti bermain telepon genggam.

"Tilang elektronik ini membantu polisi konvensional dalam penegakkan atau penertiban aturan berlalu lintas. Efeknya signifikan walau memang belum maksimal (belum semua jalur protokol terpasang)," kata Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Baca Juga : Intip Kecanggihan Kamera Tilang Elektronik

Tilang elektronik, lanjut Nasir, dapat menjangkau semua kendaraan yang berada dalam radius 20-30 meter dari titik penempatan kamera. Pemindaian pengendara pun dilakukan sengat cepat, hanya dalam hitungan detik saja.

Pada waktu tertentu seperti malam hari, kamera akan mengeluarkan sekelebat cahaya secara cepat. Hal itu menandakan bahwa kamera sedang berkerja menangkap gambar dan rekaman gerak pengemudi.

"Kamera dipantau langsung oleh petugas TMC Polda Metro Jaya di ruang terpisah. Penangkapan gambar akan dikaji secara cepat oleh petugas tadi. Bila ditemukan pelanggaran, nomor polisi kendaraan yang terekam tersebut akan disesuaikan lebih dulu dengan database yang tersimpan," ujar Nasir.

Baca Juga : Ketahui Perbedaan Antara Tilang Elektronik dengan Biasa

Ketika data kendaraan sesuai dengan data seperti jenis kendaraannya, warna kendaraannya, serta nomor polisinya, maka bisa dipastikan data tersebut valid dan diterbitkannya surat konfirmasi kepada pelanggar. Surat akan dikirimkan melalui pos maupun e-mail yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Berbagai data keterangan akan dikirimkan seperti jenis pelanggaran yang dilanggar, gambar berupa foto pengguna kendaraan yang sedang melakukan pelanggaran, sampai biaya denda pelanggaran.

Bahkan dinyatakan pula bahwa tilang elektronik juga bisa mengirimkan rekaman berdurasi 10 detik yang menggambarkan proses pengendara sebelum, sesaat, dan sesudah melakukan pelanggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau