Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui Perbedaan Antara Tilang Elektronik dengan Biasa

Kompas.com - 17/07/2019, 07:02 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Ditlantas Polda Metro Jaya sudah berlaku sejak beberapa bulan lalu. Kamera canggih yang dipasang untuk menangkap pelanggar lalu lintas di seputar jalan Sudirman - Thamrin ini diklaim berfungsi dengan baik.

Meski demikian, masih ada yang bertanya-tanya terkait tilang elektronik ini. Terutama mengenai perbedaan tilang elektronik dengan tilang biasa.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mencoba menjelaskan mengenai hal ini. Menurut dia, ada persepsi yang salah pada masyarakat terkait tilang itu.

“Sebenarnya tidak ada perbedaan antara tilang itu, yang membedakan adalah alat yang digunakan. Tilang elektronik menggunakan kamera canggih ETLE, sedangkan tilang biasa dengan petugas,” ucap Nasir saat dihubungi Kompas.com Selasa (16/7/2019).

Baca juga: Intip Kecanggihan Kamera Tilang Elektronik

Nasir menjelaskan dari sisi tilang elektronik menggunakan ETLE. Setelah pengguna kendaraan terekam kamera dan melakukan pelanggaran lalu lintas sepeti  tidak menggunakan sabuk keselamatan, melewati marka dan lainnya, polisi akan mengirimkan surat konfirmasi.

Bagi pemilik kendaraan, diharapkan dapat datang ke posko ETLE untuk mengkonfirmasi apakah benar kendaraannya yang direkam oleh kamera. Dalam surat konfirmasi akan ada waktu yang ditentukan untuk melakukan konfirmasi.

Kemudian langkah selanjutnya pemilik kendaraan membenarkan bahwa kendaraan yang terekam tersebut memang benar miliknya. Jika pemilik kendaraan menerima maka polisi akan menerbitkan slip tilang seperti saat penindakan di lapangan yakni berwarna biru.

Baca juga: Dewi Yull: Telah Berpulang Ray Sahetapy, Ayah dari Anak-anakku

Bila pemilik kendaraan yang dikirimi surat konfirmasi tidak melakukan pelaporan setelah menerima surat dalam kurun waktu tertentu, kendaraan dapat diblokir surat-suratnya. 

“Prosedurnya kemudian pembayaran lewat bank, dan seterusnya seperti tilang biasa. Jadi tilangnya sama, pelanggarannya lalu lintas seperti biasa. Tidak berbeda,” ucap Nasir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya

Jumlah Korban Meninggal Dunia Saat Arus Mudik Diklaim Turun 32 Persen

Jumlah Korban Meninggal Dunia Saat Arus Mudik Diklaim Turun 32 Persen

News
Bos Ducati Harap Bagnaia Bisa Terus Tekan Marquez Bersaudara

Bos Ducati Harap Bagnaia Bisa Terus Tekan Marquez Bersaudara

Sport
Strategi Pembagian Waktu Berkendara agar Tetap Bugar Saat Perjalanan Jauh

Strategi Pembagian Waktu Berkendara agar Tetap Bugar Saat Perjalanan Jauh

Tips N Trik
Arus Balik Lebaran 2025: Tarif Tol Surabaya-Jakarta Setelah Diskon

Arus Balik Lebaran 2025: Tarif Tol Surabaya-Jakarta Setelah Diskon

News
Program Mudik Gratis Naik Bus Sepi Penumpang, Ini Komentar Asosiasi

Program Mudik Gratis Naik Bus Sepi Penumpang, Ini Komentar Asosiasi

Niaga
Lalu Lintas Padat, Contraflow Diterapkan di Tol Jagorawi Arah Puncak

Lalu Lintas Padat, Contraflow Diterapkan di Tol Jagorawi Arah Puncak

News
Kenapa Ambulans yang Bawa Wisatawan Hanya Dihukum Putar Balik?

Kenapa Ambulans yang Bawa Wisatawan Hanya Dihukum Putar Balik?

News
Peserta Program Mudik Gratis Kembali ke Jakarta pada 6 April 2025

Peserta Program Mudik Gratis Kembali ke Jakarta pada 6 April 2025

News
Video Viral Ambulans Bawa Wisatawan sebagai Penumpang

Video Viral Ambulans Bawa Wisatawan sebagai Penumpang

News
Isuzu Pamer Truk Bergaya Retro, Dragon Max

Isuzu Pamer Truk Bergaya Retro, Dragon Max

Modifikasi
Tarif Tol Semarang-Jakarta Setelah Diskon 20 Persen

Tarif Tol Semarang-Jakarta Setelah Diskon 20 Persen

News
Catat, Lokasi dan Jadwal Diskon Tarif Tol Saat Arus Balik Lebaran 2025

Catat, Lokasi dan Jadwal Diskon Tarif Tol Saat Arus Balik Lebaran 2025

News
Hari Ini Kawasan Puncak Bogor Berpotensi Macet, Simak Jalur Alternatifnya

Hari Ini Kawasan Puncak Bogor Berpotensi Macet, Simak Jalur Alternatifnya

News
Sambut Arus Balik, Jalur Fungsional Tol Japek II Selatan Dibuka Hari Ini

Sambut Arus Balik, Jalur Fungsional Tol Japek II Selatan Dibuka Hari Ini

News
[POPULER OTOMOTIF] Menahan Mobil di Tanjakan Pakai Rem Tangan Bikin Rem Rusak | Komparasi Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo | Kebiasaan Pengemudi Bikin Mobil Gagal Menanjak

[POPULER OTOMOTIF] Menahan Mobil di Tanjakan Pakai Rem Tangan Bikin Rem Rusak | Komparasi Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo | Kebiasaan Pengemudi Bikin Mobil Gagal Menanjak

News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jokowi Terabas Hujan Temui Warga, Budi Arie: Masih di Hati Rakyat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau