Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui Perbedaan Antara Tilang Elektronik dengan Biasa

Kompas.com - 17/07/2019, 07:02 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Ditlantas Polda Metro Jaya sudah berlaku sejak beberapa bulan lalu. Kamera canggih yang dipasang untuk menangkap pelanggar lalu lintas di seputar jalan Sudirman - Thamrin ini diklaim berfungsi dengan baik.

Meski demikian, masih ada yang bertanya-tanya terkait tilang elektronik ini. Terutama mengenai perbedaan tilang elektronik dengan tilang biasa.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mencoba menjelaskan mengenai hal ini. Menurut dia, ada persepsi yang salah pada masyarakat terkait tilang itu.

“Sebenarnya tidak ada perbedaan antara tilang itu, yang membedakan adalah alat yang digunakan. Tilang elektronik menggunakan kamera canggih ETLE, sedangkan tilang biasa dengan petugas,” ucap Nasir saat dihubungi Kompas.com Selasa (16/7/2019).

Baca juga: Intip Kecanggihan Kamera Tilang Elektronik

Nasir menjelaskan dari sisi tilang elektronik menggunakan ETLE. Setelah pengguna kendaraan terekam kamera dan melakukan pelanggaran lalu lintas sepeti  tidak menggunakan sabuk keselamatan, melewati marka dan lainnya, polisi akan mengirimkan surat konfirmasi.

Bagi pemilik kendaraan, diharapkan dapat datang ke posko ETLE untuk mengkonfirmasi apakah benar kendaraannya yang direkam oleh kamera. Dalam surat konfirmasi akan ada waktu yang ditentukan untuk melakukan konfirmasi.

Kemudian langkah selanjutnya pemilik kendaraan membenarkan bahwa kendaraan yang terekam tersebut memang benar miliknya. Jika pemilik kendaraan menerima maka polisi akan menerbitkan slip tilang seperti saat penindakan di lapangan yakni berwarna biru.

Bila pemilik kendaraan yang dikirimi surat konfirmasi tidak melakukan pelaporan setelah menerima surat dalam kurun waktu tertentu, kendaraan dapat diblokir surat-suratnya. 

“Prosedurnya kemudian pembayaran lewat bank, dan seterusnya seperti tilang biasa. Jadi tilangnya sama, pelanggarannya lalu lintas seperti biasa. Tidak berbeda,” ucap Nasir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com