Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuek Bayar Denda Tilang Elektronik, STNK Diblokir

Kompas.com - 17/07/2019, 07:22 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna mobil yang terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa membayar denda melalui bank atau ikut sidang. Paling penting, yaitu jangan sampai mengabaikan tilang karena efeknya cukup fatal.

Polisi akan langsung melakukan blokir pada surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).

"Jadi kalau tidak bayar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, otomatis STNK mobil pelanggar itu diblokir," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Menurut Nasir, STNK yang diblokir itu tetap bisa diaktifkan lagi asalkan pelanggar lalu lintas itu sudah membayar denda tilang sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Baca juga: STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Jadi Barang Rongsokan

"Jika tidak membayar denda tilang maka tidak bisa melakukan pembayaran pajak dan lain sebagainya sebelum denda tilang dibayar," kata Nasir.

Nasir menjelaskan, setelah bukti CCTV diselidiki oleh petugas maka pemilik mobil itu akan dikirimkan surat konfirmasi ke alamat yang tercantum di STNK.

Surat konfirmasi itu berisi empat gambar pelanggaran, yaitu gambar secara umum, khusus, sudut pandang dan objek pelanggaran. Selain itu tercantum pula pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran.

Terhitung per Sabtu (13/7/2019), Ditlantas Polda Metro Jaya sudah mengirimkan 5.800 surat konfirmasi pelanggaran kepada pemilik mobil yang terdeteksi melanggar peraturan lalu lintas di ruas jalan Sudirman-MH Thamrin.

Total sekitar 4.200 pelanggar yang masuk ke pengadilan dan mendapatkan vonis dari hakim, dan 2.800 pelanggar sudah menyelesaikan tilang.

Sementara yang tidak melakukan pembayaran dan dilakukan pemblokiran STNK ada 2.800 kendaraan. Namun 760 di antaranya telah dibuka kembali dengan melakukan pembayaran denda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau