Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Bulan E-TLE Beroperasi, Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir

Kompas.com - 12/07/2019, 09:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama delapan bulan diberlakukannya tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di DKI Jakarta, kepolisian sudah menjaring ribuan pengendara yang melanggar.

Menurut Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, secara total ada 4.701 pengendara yang melakukan pelanggaran dan terekam kamera E-TLE.

"4.701 pelanggar telah mengkonfirmasi tilang dan 2.929 pengendara diantaranya sudah melakukan pembayaran pelanggaran," kata Nasir dalam keterangannya, Kamis (11/7/2019).

Tidak hanya itu, selama delapan bulan berjalannya tilang E-TLE, sekitar 4.459 berkas pelanggaran pengendara juga sudah dikirimkan ke pihak pengadilan dan mendapat amar putusan.

Sedangkan untuk pelanggar yang nomor polisinya telah diblokir lantaran tidak menyelesaikan sanksi administrasi sesuai waktu, jumlahnya mencapai 2.793 unit.

Baca juga: Pelanggar E-TLE Didominasi Pengendara Tanpa Sabuk Pengaman

Pantauan penggunaan e-TLE dengan fitur baru di kawasan Sudirman Thamrin Senin (1/7/2019)Kompas.com/Setyo Adi Pantauan penggunaan e-TLE dengan fitur baru di kawasan Sudirman Thamrin Senin (1/7/2019)

Seperti diketahui, setelah tertangkap kamera pelanggar akan dikirimkan bukti dan surat konfirmasi. Surat tersebut harus dibalas atau dikembalikan dengan jangka waktu dua minggu.

"Nopol yang telah diblokir ada 2.793 kendaraan, sementara 764 pengendara telah melakukan pembukaan blokir. Selain itu, 78 nopol lain tidak diblokir yang merupakan milik Polri atau TNI, nopol rahasia (RHS), serta nopol tidak terdaftar," ucap Nasir.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com