Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar E-TLE Didominasi Pengendara Tanpa Sabuk Pengaman

Kompas.com - 11/07/2019, 20:23 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 1.713 kendaraan pelanggar terekam kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE). Jumlah tersebut merupakan akumulasi selama 10 hari terhitung dari 1 - 10 Juli 2019.

Dari 1.713 kendaraan, jumlah pelanggaran terbanyak didominasi oleh pengguna mobil yang tak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt. Totalnya mencapai 1.172 kendaraaan.

Sementara 436 lain, merupakan pengendara yang melanggar pembatasan kendaraan pribadi dengan metode ganjil-genap. Setelah itu disusul pelanggar yang bermain ponsel sebanyak 105 pengemudi.

Baca juga: Ribuan Pengendara Kena Tilang ETLE

"Sampai saat ini memang didominasi pelanggar pengguan mobil yang tak menggunakan sabuk pengaman. Ini sebenarnya hal yang miris karena sefety belt itu kan fungsinya untuk keselamatan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (11/7/2019).

Menurut Nasir, kamera E-TLE melakukan perekaman gambar pengemudi dan penumpang depan yang tak menggunakan sabuk pengaman saat melintas di ruas jalan yang terpasang CCTV tilang elektronik.

Jumlah pelanggar E-TLE selama 10 hari Jumlah pelanggar E-TLE selama 10 hari

 

Ketika ditanya soal jumlahnya, Nasir menjelaskan dari persentasenya lebih banyak pengendara yang tidak menggunakan sabuk dibandingkan penumpangnya.

Sementara untuk lokasi pelanggaran terbanyak mengenai sabuk pengaman, paling sering tertangkap kemera pada tiga titik.

Mulai dari jembatan penyeberangan orang (JPO) Hotel Sultan dengan jumlah 206 pelanggar, traffic light Sarina mengarah ke Hotel Indonesia (HI) sebanyak 191 pelanggar, dan Jalan Merdeka Barat Selatan (Patung Kuda) dengan total pelanggar 178 kendaraan.

"Kami tegaskan, sabuk pengaman itu fitur yang sudah dirancang untuk keselamatan berkendara dan sudah ada sanksinya bila tak mengenakan," ucap Nasir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau