JAKARTA, KOMPAS.com - Selama delapan bulan diberlakukannya tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di DKI Jakarta, kepolisian sudah menjaring ribuan pengendara yang melanggar.
Menurut Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, secara total ada 4.701 pengendara yang melakukan pelanggaran dan terekam kamera E-TLE.
"4.701 pelanggar telah mengkonfirmasi tilang dan 2.929 pengendara diantaranya sudah melakukan pembayaran pelanggaran," kata Nasir dalam keterangannya, Kamis (11/7/2019).
Tidak hanya itu, selama delapan bulan berjalannya tilang E-TLE, sekitar 4.459 berkas pelanggaran pengendara juga sudah dikirimkan ke pihak pengadilan dan mendapat amar putusan.
Sedangkan untuk pelanggar yang nomor polisinya telah diblokir lantaran tidak menyelesaikan sanksi administrasi sesuai waktu, jumlahnya mencapai 2.793 unit.
Seperti diketahui, setelah tertangkap kamera pelanggar akan dikirimkan bukti dan surat konfirmasi. Surat tersebut harus dibalas atau dikembalikan dengan jangka waktu dua minggu.
"Nopol yang telah diblokir ada 2.793 kendaraan, sementara 764 pengendara telah melakukan pembukaan blokir. Selain itu, 78 nopol lain tidak diblokir yang merupakan milik Polri atau TNI, nopol rahasia (RHS), serta nopol tidak terdaftar," ucap Nasir.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/07/12/090200215/8-bulan-e-tle-beroperasi-ribuan-nopol-kendaraan-diblokir-