Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Ojek "Online" Resmi Rilis, tapi Belum Atur Tarif

Kompas.com - 20/03/2019, 11:30 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan regulasi ojek online. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.12 Tahun 2019 mengenai Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

"Regulasi ini sudah diundangkan, jadi kami tinggal melakukan sosialisasi kebeberapa kota besar mulai akhir Maret sampai awal April mendatang," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) Budi Setiyadi, dalam keterangan resminya, Selasa (19/3/2019).

Meski sudah resmi diikeluarkan dan ditandatangani oleh Menteri Perhubugan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada 11 Maret lalu, namun mengenai besaran soal ketentuan tarif per kilometer sampai saat ini belum ditetapkan. Untuk itu, Budi mengatakan tugas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat belum selesai.

Baca juga: Regulasi Ojek Online Bukan Melegalkan Sepeda Motor

Mengenai biaya jasa yang terbagi dua, yakni biaya langsung dan biaya tak langsung, Budi menyatakan harus memperhatikan dari segi ekonomi, sosial, dan budaya.

“Saya masih akan membuat Surat Keputusan Menteri yang akan mengatur besaran biaya jasa dari ojek online ini. Masing-masing daerah punya persepsi dan ekspektasi yang berbeda terkait tarif. Paling lambat akan diselesaikan dalam minggu ini," ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan jika ada persoalan dapat diselesaikan. Menyangkut biaya jasa ojek daring juga menerima beberapa masukan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Pengaturan tarif nantinya akan menggunakan sistem batas bawah dan batas atas. Budi menjelaskan hal ini merupakan usulan dari YLKI, karena dengan adanya tarif batas atas konsumen atau masyarakat dapat terlindungi dari tarif yang dapat dinaikkan dengan semena-mena.

Sejumlah massa ojek online berunjuk rasa saat demo di depan Gedung DPR/MPR RI untuk berunjuk rasa menyampaikan aspirasinya, Senin (23/4/2018). Dalam demo ini para  pengemudi ojek online menuntut kenaikan tarif, Pengakuan legal, dan perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online.KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI Sejumlah massa ojek online berunjuk rasa saat demo di depan Gedung DPR/MPR RI untuk berunjuk rasa menyampaikan aspirasinya, Senin (23/4/2018). Dalam demo ini para pengemudi ojek online menuntut kenaikan tarif, Pengakuan legal, dan perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online.
Budi berharap adanya regulasi baru ini, akan membuat terjadinya persaingan sehat di antara kedua aplikator ojek online yang ada saat ini, yakni Grab dan Go-Jek.

Baca juga: Kemenhub Masih Godok Besaran Tarif Ojek Online

“Jangan sampai salah satu mati dan yang lainnya diuntungkan. Kedua-duanya harus tetap hidup supaya tidak terjadi monopoli usaha. Apalagi kata Pak Presiden, menjadi pengemudi itu profesi yang mulia dan terlebih ini sudah menjadi profesi bagi banyak orang menyandarkan hidupnya,” ujar Budi.

Tak hanya itu, dalam PM 12/2019 ini juga mengatur mengenai ojek pangkalan Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani, menyatakan bahwa ojek pangkalan diatur seputar persyaratan teknis dan cara pengemudi dapat mengendarakan kendaraan dengan berkeselamatan.

"Keselamatan, kemitraan, suspend, dan biaya jasa adalah poin-poin yang menjadi isi utama dalam PM 12/2019. Itu semua dirangkum dalam 21 pasal,” kata Yani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com