JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menargetkan Peraturan Menteri (PM) terkait perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor berbasis aplikasi, rampung pada pekan ini. Selanjutnya dipersiapkan lagi agar Maret 2019 sudah bisa diterapkan.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. Menurut dia, pekan ini akan menggelar pertemuan dengan para pemangku kepentingan terkait untuk membahas final mengenai PM tersebut.
"Jadi kita selesaikan di pekan ini, kalau penerapannya nanti Maret 2019 harus sudah selesai dan diterapkan bersama," ujar Budi ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (27/1/2019) malam.
Baca juga: Kemenhub Siapkan Perizinan "Ojek Online"
Budi melanjutkan, dalam aturan baru tersebut, akan tersedia tiga poin yang diutamakan. Ketiga poin itu mencakup suspend, tarif dan keselamatan. Mengenai tarif, harus diseragamkan seperti halnya tarif dasar taksi online yang batas bawah Rp 3.500 dan tarif batas atasnya Rp 6.000.
"Idealnya sekitar Rp 2.000 hingga Rp 2.500. Tetapi nanti akan kita informasikan lagi dalam waktu dekat soal ini. Sedang kita rumuskan bersama-sama," kata Budi.
Menyoal keselamatan, Budi menyarankan agar setiap pengendara ojek online selalu menggunakan jaket, helm dan juga sepatu, demi keamanan dan keselamatan bersama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.