Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Masih Godok Besaran Tarif Ojek "Online"

Kompas.com - 23/02/2019, 07:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski direncakan terbit akhir Maret 2019 mendatang, namun hingga kini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih terus menyusun dan melakukan diskusi soal aturan ojek online. Ada beberapa hal yang masih menjadi fokus masalah, salah satunya soal kesepakatan soal tarif.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, masalah penetapan tarif menjadi hal yang paling sensitif dan perlu didiskusikan secara bersama.

"Saya punya patokan sendiri soal tarif, tapi masalahnya ini kan menyangkut banyak pihak, tidak bisa diputuskan dari satu sisi. Idealnya kita bahas bersama antara pihak-pihak yang terkait, baik dari para ojol dan juga aplikatornya," kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/2/2019).

Baca juga: Ada Regulasi, Berapa Jadinya Tarif Ojek Online?

Budi menjelaskan, bila masalah tarif tentunya masing-masing akan memiliki perhitungan sendiri, baik aplikator, para ojol, dan juga dari pihak Kemenhub. Agar terjadi kesepatakan yang ideal, maka diperlukan langkah diskusi bersama antar para pemangku kepentingan yang terkait.

Menu transportasi mobil Go-Car di tampilan aplikasi Go-Jek versi terbaruYoga Hastyadi Widiartanto/ KOMPAS.com Menu transportasi mobil Go-Car di tampilan aplikasi Go-Jek versi terbaru
Sampai saat ini, Budi menjelaskan, pemerintah juga belum memutuskan besaran tarif batas bawah dan atas yang akan diperbincangan. Tapi Budi memastikan bila tarif ojek daring harus berada di bawah taksi online yang kini kisarannya sekitar Rp 3.500 sampai Rp 6.500 per kilometer.

"Yang jelas harus dibicarakan dulu, kalau saya sebut berapa saat ini namun tidak diterima aplikator atau ojolnya akan susah mendapat kesepakatan. Kita diskusikan lagi lalu kita sepakati bersama," kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau