Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bulan Depan Regulasi Ojek "Online" Terbit

Kompas.com - 19/02/2019, 07:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjanjikan bahwa regulasi ojek online (ojol) akan selasai dan siap terbit pada Maret 2019. Saat ini, proses perumusan masih berlangsung dalam menyiapkan regulasinya.

"Kita perkirakan aturan ini akhir Maret, karena kira-kira minggu kedua atau ketiga Maret baru selesai dari Kemenkumham," ucap Budi yang dikutip dari Biro Komunikasi dan Informasi publik Kemenhub, Senin (18/2/2019).

Menurut Budi, regulasi tersebut nantinya akan mengatur beberapa perangkat penting. Mulai dari masalah tarif, perlindungan terhadap konsumen, serta yang paling komperensif masalah keselamatan.

Baca juga: Larangan Gunakan GPS, Bagaimana Nasib Ojek Daring?

Seperti diketahui, sebelumnya beberapa pengamat transportasi dan penggiat keselamatan, menolak adanya regulasi soal ojek online. Karena dengan adanya regulasi, sama saja pemerintah mengesahkan atau melegalkan sepeda motor menjadi salah satu angkutan atau transportasi umum.

Kondisi tersebut dianggap sangat miris, karena sebenarnya motor bukan alat transportasi umum. Selain itu, masalah keselamatan pun dianggap menjadi titik krusial yang harus diperhatikan terlebih sikap para ojol yang terkadang menyalahi aturan dan membahayakan pengguna jalan lain.

Pengemudi ojek online yang tergabung dalam komunitas Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) melanjutkan aksi unjuk rasa ke kantor pusat Grab di Lippo Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018). Saat tiba di Lippo Kuningan, mereka memaksa pengemudi ojek lainnya untuk melakukan demo dengan iming-iming uang sebesar Rp 2.000 hingga Rp 20.000. KOMPAS.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA Pengemudi ojek online yang tergabung dalam komunitas Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) melanjutkan aksi unjuk rasa ke kantor pusat Grab di Lippo Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018). Saat tiba di Lippo Kuningan, mereka memaksa pengemudi ojek lainnya untuk melakukan demo dengan iming-iming uang sebesar Rp 2.000 hingga Rp 20.000.
Namun dalam keterangan resminya, Budi mengklaim menyiapkan regulasi ini karena ojol merupakan angkutan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Banyak hal positif didapat dari keberadaan ojek online ini. Karena itu, Menhub meminta agar pengemudi ojol semua menataati aturan yang ada.

"Ojol ini memberikan service dan memberikan penghasilan bagi masyarakat banyak. Tetapi sebagai profesi, mereka ini ada risikonya. Dalam transportasi yang namanya profesi, keselamatan itu harus dilindungi, karenanya kita katakan lakukan profesi ojol dengan berkeselamatan,” ujar Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau