Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Ojek "Online" Bukan Melegalkan Sepeda Motor

Kompas.com - 23/02/2019, 14:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian perhubungan (Kemenhub) menegaskan bila regulasi ojek online bukan bertujuan melegalkan sepeda motor sebagai transportasi umum. Aturan tersebut dibuat hanya sebagai payung hukum.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. Menurut Budi, pembuatan regulasi akan lebih fokus untuk memberikan perlindungan kenyamanan konsumen penggunanya dan hubungan antara pelaku ojek tersebut dengan pihak aplikator.

"Memang tipis ya, tanggapan di luar dengan adanya regulasi sama saja melegalkan motor sebagai sarangan angkutan umum, tapi baik dalam teknis dan praktiknya kita tidak demikian. Regulasi dirancang sebagai aturan main, memberikan perlindungan bagi konsumen dan memberikan payung hukum bagi para driver sendiri," ucap Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (22/2/2019).

Baca juga: Ada Regulasi, Berapa Jadinya Tarif Ojek Online?

Dengan adanya regulasi, nantinya pemerintah akan mengatur operasional ojek online, termasuk kelayakan dari motor yang digunakan. Dengan demikian, ojek online juga memiliki standar dalam memberikan pelayanan bagi konsumen.

Contoh, motor yang digunakan wajib sesuai dengan motor yang didaftarkan sebagai jasa transportasi. Motor juga harus memenuhi syarat seperti kelayakan berkendara, jaminan keterawatan melalui servis berkala, dan sebagainya.

Pengemudi ojek online melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/3). Massa dari pengemudi ojek online menuntut pemerintah membantu untuk berdiskusi dengan perusahaan transportasi online agar merasionalkan tarif.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Pengemudi ojek online melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/3). Massa dari pengemudi ojek online menuntut pemerintah membantu untuk berdiskusi dengan perusahaan transportasi online agar merasionalkan tarif.
"Saat ini kan banyak konsumen pesan ojek online, tapi pas datang pelat nomornya beda dengan yang diaplikasi, nah itu nanti kita atur. Kita juga akan berikan batasan wilayah operasi untuk ojek online, jadi kala domisilinya di luar Jakarta tidak boleh beroperasi di Jakarta, ada koridor batasanya per kota-kota," ujar Budi.

Sementara untuk para pengendara ojek daringnya sendiri, pemerintah akan hadir mengenai masalah ketentuan suspend dari pihak aplikator. Kondisi ini agar pihak aplikator tidak seenaknya memberlakukan suspend, termasuk masalah hubungan kemitraan dengan aplikator.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau