Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Mulai Hari Ini Ganjil-Genap Berlanjut

Kompas.com - 02/01/2019, 07:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah mendapat banyak masukan, akhirnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pembatasan mobil pribadi dengan metode ganjil-genap kembali berlanjut di 2019. Perpanjangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Mengutip dari ntmcpolri.info, Selasa (1/1/2019), Anies mengatakan, tidak ada perubahan mengenai skema waktu dan juga rute yang terdampak ganjil-genap. Sementara efektivitas pemberlakuannya dimulai pada Rabu (2/1/2019).

"Sama semuanya, jadi sama seperti yang ada sekarang. Tidak ada perubahan aturan dari sisi rute-rutenya maupun dan dari sisi waktunya,” kata Anies.

Baca juga: Ganjil-Genap di Jakarta Dipastikan Berlanjut pada 2019

Artinya, ganjil-genap tetap berlaku dari Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB untuk pagi hari, dan pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB untuk sore hari. Sementara Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak berlaku.

Adapun untuk kawasan yang terdampak tetap pada sembilan ruas jalan. Mulai dari Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

Mobil yang melanggar peraturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganji dan genap mulai dialihkan di Simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018)Stanly Ravel Mobil yang melanggar peraturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganji dan genap mulai dialihkan di Simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018)
Selain itu, Anies juga memerintahkan jajarannya memasang rambu permanen untuk menyosialisasikan ganjil-genap. Hal ini disebabkan masih banyak warga yang tidak mengetahui wilayah atau daerah-daerah yang terdampak aturan pembatasan mobil pribadi tersebut.

“Mengapa rambu-rambu dipasang? Karena di lapangan sering kali petugas kita berhadapan dengan pengendara yang berdebat. Sekarang kita berikan kepastian dengan rambu-rambu itu,” ucap Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau