JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), mengusulkan pembatasan mobil pribadi melalui ganjil-genap di beberapa ruas jalan di Jakarta kembali diperpanjang Pemeritah Kota (Pemprov) DKI. Kondisi ini penting dilakukan karena belum adanya aturan baru untuk mengatasi kepadatan lalu lintas.
Menurut Kepala BPTJ Bambang Prihartono, perpanjangan dilakukan sekaligus menunggu kesiapan dan implementasi penerapan electronic road pricing atau ERP yang hingga kini masih belum terlaksana.
"Kami ingin ganjil-genap yang berakhir pada Desember 2018 ini kembali diperpanjang hingga ada kebijakan baru terkait ERP. Saat ERP sudah dilaksanakan, baru ganjil-genap bisa kita akhiri," ucap Bambang kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Pembangunan di Tol Jakarta-Cikampek Stop Sementara
Hingga saat ini, masalah ERP sendiri dikabarkan tengah dikebut dan rencananya selesai pada 2019 mendatang. Sambil menunggu kesiapan dari penerapan sistem jalan berbayar tersebut, Bambang meminta ganjil-genap kembali diperpanjang lagi hingga satu tahun ke depan.
Menurut Bambang, ganjil-genap memang sifatnya tidak bisa selamanya diterapkan, sama dengan halnya 3 ini 1 beberapa waktu lalu. Karena bila diteruskan, membuat masyarakat akan membeli mobil kedua, atau beralih ke sepeda motor yang membuat populasinya makin banyak.
"Kalau tidak ada ganjil-genap harus ada kebijakan lain, jangan sampai tidak ada ganjil-genap, ERP pun belum jalan. Mudah-mudahan tidak terlalu lama, karena dikhawatirkan masyarakat pindah ke kendaraan pribadi lain, seperti motor yang harusnya tidak dianjurkan karena sangat berbahaya. Harus ada sosialiasi yang membuat masyarakat tidak beli kendaraan lain tapi pindah ke transportasi umum," ucap Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.