JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah mendapat banyak masukan, akhirnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pembatasan mobil pribadi dengan metode ganjil-genap kembali berlanjut di 2019. Perpanjangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Mengutip dari ntmcpolri.info, Selasa (1/1/2019), Anies mengatakan, tidak ada perubahan mengenai skema waktu dan juga rute yang terdampak ganjil-genap. Sementara efektivitas pemberlakuannya dimulai pada Rabu (2/1/2019).
"Sama semuanya, jadi sama seperti yang ada sekarang. Tidak ada perubahan aturan dari sisi rute-rutenya maupun dan dari sisi waktunya,” kata Anies.
Artinya, ganjil-genap tetap berlaku dari Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB untuk pagi hari, dan pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB untuk sore hari. Sementara Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak berlaku.
Adapun untuk kawasan yang terdampak tetap pada sembilan ruas jalan. Mulai dari Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
“Mengapa rambu-rambu dipasang? Karena di lapangan sering kali petugas kita berhadapan dengan pengendara yang berdebat. Sekarang kita berikan kepastian dengan rambu-rambu itu,” ucap Anies.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/01/02/070200215/resmi-mulai-hari-ini-ganjil-genap-berlanjut