Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Kalau Masa Berlaku STNK Habis di Libur Natal-Tahun Baru?

Kompas.com - 23/12/2018, 09:32 WIB
Aditya Maulana,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memberikan toleransi kepada masyarakat yang pajak kendaraannya habis pada waktu libur Natal dan Tahun Baru 2019. Pemilik mobil dan sepeda motor bisa melakukan pembayaran pajak sehabis masa cuti bersama.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat Kombes Pol Prahoro Tri Wahyono. Menurut dia, itu merupakan kebijakan yang diberikan kepada warga Jabar yang pajak kendaraannya habis pada waktu itu.

"Jadi yang habis pada 23 Desember, 24, 25, apabila membayar pajak tanggal 26 maka tidak akan dikenakan biaya tambahan atau denda. Tetapi, jika membayar pada tanggan 27-nya, kena denda," ujar Prahoro ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (21/12/2018).

Periode libur tahun baru, lanjut Prahoro berlaku mulai 29 Desember, 30, 31, dan 1 Januari 2019. Wajib pajak tersebut diberikan toleransi untuk membayar hari selanjutnya atau pada 2 Januari 2019.

Baca juga: Blokir STNK Penunggak Pajak Bisa Dimulai Awal 2019

"Lebih dari tanggal yang kami tentukan, maka dianggapnya telat dan harus membayar dendanya. Tetapi kalau bayar pada 2 Januari 2019, tidak akan dikenakan denda," kata Prahoro.

Samsat Jakarta Barat menggelar razia pengesahan STNK di Jalan Puri Indah, Kembangan pada Rabu (28/11/2018) dan menyediakan mobil Samsat Mobile. Kompas.com/RIMA WAHYUNINGRUM Samsat Jakarta Barat menggelar razia pengesahan STNK di Jalan Puri Indah, Kembangan pada Rabu (28/11/2018) dan menyediakan mobil Samsat Mobile.

Bagaimana dengan Polda Metro Jaya, apakah memberlakukan hal serupa untuk warga DKI Jakarta dan sekitarnya?

Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji ketika dihubungi Kompas.com menjelaskan, kebijakan tersebut diberlakukan untuk seluruh Polda, untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya juga ikut menerapkan.

"Sama seperti pada surat edaran yang sudah kami terima, dan sepertinya semuanya sama," kata Sumardji ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (21/12/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau