Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Penghapusan STNK Tunggu Arahan Kakorlantas

Kompas.com - 25/10/2018, 15:03 WIB
Aditya Maulana,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian khususnya Polda Metro Jaya, mulai melakukan sosialisasi tentang aturan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak bisa diperpanjang lagi, apabila dalam dua tahun tak melakukan registrasi ulang.

Langkah tersebut, bukan berarti menjadikan aturan itu sudah resmi diberlakukan. Masyarakat menjadi bingung, apakah mulai diterapkan atau hanya sekedar sosialisasi.

Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, belum resmi diberlakukan. Bentuknya sekarang ini hanya imbauan dan menyampaikan informasi terkait hal tersebut kepada masyarakat luas.

"Kalau penerapannya kita belum tahu kapan, karena masih harus menunggu keputusan dari Kakorlantas Polri," ujar Sumardji ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (24/10/2018) malam.

Baca juga: Reaksi Masyarakat Terhadap Peraturan Penghapusan STNK

Sumardji melanjutkan, masyarakat jangan salah menilai bahwa aturan itu sudah berlaku. Sebelum dimulai, kata dia perlu ada tahap sosialisasi agar pemilik kendaraan bermotor sudah tahu akan ada aturan baru.

"Jadi siapa yang bilang sudah diberlakukan itu salah besar. Kami masih terus mensosialisasikannya dulu sekarang ini, sambil menunggu keputusan dari Kakorlantas," kata dia.

Aturan tersebut mengacu pada Perkap No. 5 Tahun 2012, yaitu:

- Pasal 1 ayat 17

Penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

- Pasal 110 ayat 1

Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar: a. permintaan pemilik Ranmor; b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau c. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

- Pasal 114

1. Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

2. Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau