Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bagaimana Kalau Masa Berlaku STNK Habis di Libur Natal-Tahun Baru?

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memberikan toleransi kepada masyarakat yang pajak kendaraannya habis pada waktu libur Natal dan Tahun Baru 2019. Pemilik mobil dan sepeda motor bisa melakukan pembayaran pajak sehabis masa cuti bersama.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat Kombes Pol Prahoro Tri Wahyono. Menurut dia, itu merupakan kebijakan yang diberikan kepada warga Jabar yang pajak kendaraannya habis pada waktu itu.

"Jadi yang habis pada 23 Desember, 24, 25, apabila membayar pajak tanggal 26 maka tidak akan dikenakan biaya tambahan atau denda. Tetapi, jika membayar pada tanggan 27-nya, kena denda," ujar Prahoro ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (21/12/2018).

Periode libur tahun baru, lanjut Prahoro berlaku mulai 29 Desember, 30, 31, dan 1 Januari 2019. Wajib pajak tersebut diberikan toleransi untuk membayar hari selanjutnya atau pada 2 Januari 2019.

"Lebih dari tanggal yang kami tentukan, maka dianggapnya telat dan harus membayar dendanya. Tetapi kalau bayar pada 2 Januari 2019, tidak akan dikenakan denda," kata Prahoro.

Bagaimana dengan Polda Metro Jaya, apakah memberlakukan hal serupa untuk warga DKI Jakarta dan sekitarnya?

Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji ketika dihubungi Kompas.com menjelaskan, kebijakan tersebut diberlakukan untuk seluruh Polda, untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya juga ikut menerapkan.

"Sama seperti pada surat edaran yang sudah kami terima, dan sepertinya semuanya sama," kata Sumardji ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (21/12/2018).

https://otomotif.kompas.com/read/2018/12/23/093200315/bagaimana-kalau-masa-berlaku-stnk-habis-di-libur-natal-tahun-baru-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke