Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kaleidoskop Otomotif 2018

Kaleidoskop 2018, Pembatasan Impor Bikin Produsen Otomotif Tercekik

Kompas.com - 21/12/2018, 13:44 WIB
Aditya Maulana,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Produsen otomotif di Indonesia mengalami rintangan yang cukup berat pada pertengahan 2018. Kebijakan dari Kementerian Keuangan terkait pembatasan impor kendaraan membuat beberapa merek yang masih mendatangkan mobil dalam bentuk completely build up (CBU) kebingungan.

Pasalnya, mobil dan motor CBU yang dinaikan pajaknya hingga 190 persen adalah mobil bermesin di atas 3.000cc. Sedangkan untuk motor yang menggunakan mesin di atas 500cc.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah mengatakan bahwa kenaikan pajak mobil mewah bertujuan untuk menekan jumlah impor. Selain itu, kebijakan tersebut juga dilakukan demi meringankan defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD).

Sebelum penerapan kebijakan ini, bea masuk terhadap mobil mewah hanya 10 hingga 50 persen dari total harga mobil. Namun, kebijakan baru itu berlaku, bea masuk disamakan menjadi 50 persen.

Baca juga: Mazda Indonesia Mengaku Tanpa Masalah ada Pengetatan Impor

Bukan hanya itu, bea masuk mobil mewah juga akan bertambah menjadi 60 persen sebab adanya penambahan PPn sebesar 10 persen. Adapun mobil mewah yang dimaksud di sini adalah kendaraan yang masuk ke dalam golongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Maka beban konsumen juga akan bertambah lantaran adanya jumlah PPnBM bagi mobil mewah dengan rentang 10 hingga 125 persen.

Chief Officer MV Prometheus Leader M Edwin Kabalican mengawasi proses muat mobil Yaris Sedan produksi PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, di dermaga Car Terminal,  Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (10/6/2015). Mobil-mobil ini akan diekspor ke sejumlah negara, antara lain di Timur Tengah.KOMPAS.com / RODERICK ADRIAN MOZES Chief Officer MV Prometheus Leader M Edwin Kabalican mengawasi proses muat mobil Yaris Sedan produksi PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, di dermaga Car Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (10/6/2015). Mobil-mobil ini akan diekspor ke sejumlah negara, antara lain di Timur Tengah.

Beberapa merek yang masih menjual mobil atau motor CBU, merasa keberatan dengan kebijakan itu karena permintaan banyak, tetapi tidak bisa memenuhi kebutuhan dari konsumen.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto juga pernah mengatakan, pembatasan impor ini sebagai sinyal untuk memaksimalkan produksi kendaraan di dalam negeri.

Selain itu, pengendalian impor ini termasuk kendaraan bermotor mewah, membuat industri otomotif dalam negeri dapat meningkatkan kapasitas ekspornya, untuk mendatangkan devisa bagi negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com