JAKARTA, KOMPAS.com - Produsen otomotif di Indonesia mengalami rintangan yang cukup berat pada pertengahan 2018. Kebijakan dari Kementerian Keuangan terkait pembatasan impor kendaraan membuat beberapa merek yang masih mendatangkan mobil dalam bentuk completely build up (CBU) kebingungan.
Pasalnya, mobil dan motor CBU yang dinaikan pajaknya hingga 190 persen adalah mobil bermesin di atas 3.000cc. Sedangkan untuk motor yang menggunakan mesin di atas 500cc.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah mengatakan bahwa kenaikan pajak mobil mewah bertujuan untuk menekan jumlah impor. Selain itu, kebijakan tersebut juga dilakukan demi meringankan defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD).
Sebelum penerapan kebijakan ini, bea masuk terhadap mobil mewah hanya 10 hingga 50 persen dari total harga mobil. Namun, kebijakan baru itu berlaku, bea masuk disamakan menjadi 50 persen.
Bukan hanya itu, bea masuk mobil mewah juga akan bertambah menjadi 60 persen sebab adanya penambahan PPn sebesar 10 persen. Adapun mobil mewah yang dimaksud di sini adalah kendaraan yang masuk ke dalam golongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Maka beban konsumen juga akan bertambah lantaran adanya jumlah PPnBM bagi mobil mewah dengan rentang 10 hingga 125 persen.
Beberapa merek yang masih menjual mobil atau motor CBU, merasa keberatan dengan kebijakan itu karena permintaan banyak, tetapi tidak bisa memenuhi kebutuhan dari konsumen.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto juga pernah mengatakan, pembatasan impor ini sebagai sinyal untuk memaksimalkan produksi kendaraan di dalam negeri.
Selain itu, pengendalian impor ini termasuk kendaraan bermotor mewah, membuat industri otomotif dalam negeri dapat meningkatkan kapasitas ekspornya, untuk mendatangkan devisa bagi negara.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/12/21/134429015/kaleidoskop-2018-pembatasan-impor-bikin-produsen-otomotif-tercekik