JAKARTA, KOMPAS.com- Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya merilis data jumlah penindakan kendaraan pribadi yang melanggar perluasan ganjil-genap. Sejak mulai diberlakukan hingga hari keenam (1-6/8/2018), total ada 6.548 mobil yang ditilang.
"Total penindakan tilang ganjil-genap ada 6.548 mobil sampai hari Senin (6/8/2018) kemarin, untuk Selasa ini (7/8/2018) datanya nanti," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, saat dikonfirmasi, Senin (6/8/2018).
Budiyanto menjelaskan, bahwa jumlah tilang 6.548 mobil di dapat dari seluruh jalan arteri yang terkena dampak perluasan ganjil-genap. Dari hasil operasi selama enam hari tersebut, polisi menyita 2.679 STNK dan 2.767 SIM pengendara yang ditilang.
Baca juga: Polisi Tegaskan Tidak Ada Ganjil-Genap untuk Motor
Untuk jumlah penilangan terbanyak dilakukan oleh Satlantas Jakarta Timur dengan jumlah 1.150 setelah itu disusul oleh Subdit Gakkum Polda Metro Jaya sebanyak 1.121. Posisi ketiga dilakukan oleh Polres Jakarta Pusat sebesar 1.084, dan keempat oleh Polres Jakarta Selatan dengan total tilang sebanyak 1.059 mobil.
Baca juga: Ini Payung Hukum Perluasan Ganjil-Genap Asian Games 2018
Regulasi perluasan ganjil-genap dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai salah satu upaya mengatasi kemacetan lalu lintas jelang Asian Games 2018. Melalui regulasi ini, harapannya bisa menekan penggunaan mobil pribadi yang berimbas pada penurunan kemacetan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.