Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Agya-Ayla Lebih Dibanggakan daripada Mobil Listrik Nasional

Kompas.com - 24/05/2018, 12:38 WIB
Alsadad Rudi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

Jakarta, KOMPAS.com - Regulasi kendaraan listrik yang akan tertuang dalam Peraturan Presiden, saat ini masih dalam tahap pematangan.

Nama lengkap Perpres itu adalah Peraturan Presiden tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan.

Baca juga: Perpres Kendaraan Listrik Dipastikan Rampung Pekan Ini

Meski beberapa kali dispekulasikan, penerbitan Perpres yang merupakan kelanjutan dari Perpres nomor 22 tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) ini belum juga dilakukan hingga kini.

Salah satu Mercedes Benz E 350 e yang dalam proses pengisian listrik saat dipamerkan di arena Indonesia International Motor Show (IIMS) 2018.Kompas.com/Alsadad Rudi Salah satu Mercedes Benz E 350 e yang dalam proses pengisian listrik saat dipamerkan di arena Indonesia International Motor Show (IIMS) 2018.

Di tengah proses penggodokan Perpres inilah, tiba-tiba Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait kendaraan listrik nasional. Ada tiga poin yang ingin disampaikan KPK dalam surat yang ditanda tangani oleh Ketua KPK Agus Rahardjo tersebut.

Baca juga: KPK Ikut Kawal Program Kendaraan Listrik Nasional

Pertama, KPK menilai Indonesia harus punya kendaraan listrik bermerek nasional sebagai wujud kemandirian bangsa, serta tidak mengulang kegagalan di masa lalu dalam pengembagan industri otomotif. Karena itu KPK menilai perlu ada sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi dan industri nasional.

Selanjutnya, KPK menyarankan agar Perpres kendaraan listrik perlu segera disahkan. Namun skema insentif, baik fiskal dan nonfiskal harus disempurnakan lebih dulu.

Pemerintah juga diminta memberikan dukungan pendanaan riset pengembangan dan inovasi yang memadai, pembuatan skema pajak dan tarif bea masuk yang sesuai dengan tahapan industri perintis nasional, menyederhanakan regulasi dan kebijakan dalam rangka mewujudkan sinergi antar BUMN, dan dukungan pemasaran produk.

Baca juga: BUMN Galang Kekuatan Dukung Kendaraan Listrik Nasional

Terakhir, KPK menyarankan agar seluruh kebijakan kementerian dan lembaga terkait dikoordinasikan dalam pola yang lebih strategis dan sinergis, dan menghindari adanya konflik kepentingan.

BMW i8 yang dipamerkan oleh BMW Group Indonesia di arena Indonesia International Motor SHow (IIMS) 2018.Kompas.com/Alsadad Rudi BMW i8 yang dipamerkan oleh BMW Group Indonesia di arena Indonesia International Motor SHow (IIMS) 2018.

Selaku asosiasi yang mewadahi sektor industri otomotif di tanah air, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memberikan tanggapan perihal surat tersebut.

Ketua Umum Gaikindo Yohanes Nangoi menilai tak masalah jika Indonesia ingin punya merek mobil listrik nasional. Namun ia mengingatkan jangan sampai pengembangan mobil tersebut mematikan industri kendaraan konvesional yang kini sudah berjalan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com