Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Listrik Nasional, Harus Hidup di Negeri Sendiri

Kompas.com - 05/09/2017, 07:02 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Kesempatan anak bangsa tunjukkan kemampuan intelektualitas lewat kendaraan listrik lokal harus kembali mendapati jalan berliku. Jangankan bermimpi bisa bersaing di pasar global, di negeri sendiri saja masih tanda tanya.

Pemerintah seolah acuh akan nasib pemain lokal, malah terang-terangan membuka jalan, gelar karpet merah, sambil tiup terompet sambutan, untuk merek-merek asing masuk berekspansi. Keran impor produk asing rencananya mau dibuka lebar, plus tambahan berbagai insentif dan keinganan pajak.

Ngeri, jika Presiden Joko Widodo resmi menelurkan Draft Perpres kendaraan listrik tanpa dipikir panjang, masa depan pemain lokal bisa terancam, tak jauh beda bak tikus mati di lumbung padi. 100 persen pasar dalam negeri jelas hanya dinikmati asing, anak bangsa lagi-lagi hanya jadi penonton, dan bersiap mati suri lagi.

 Baca juga : Perpres Kendaraan Listrik Bisa Hapus Intelektualitas Bangsa?

“Kami ingin pesan ini sampai ke Presiden Jokowi, untuk kembali mempertimbangkan regulasi soal  kendaraan listrik. Bapak Presiden jelas sekali punya nilai nasionalis yang tinggi,” ujar Sukotjo Herupramono, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Kendaraan Listrik Bermerek Nasional (Apklibernas) kepada KompasOtomotif,  Senin (4/9/2017).

“Kami tidak anti barang atau produk asing, tapi kami ingin ikut bermain juga. Jadi tidak hanya merek Internasional saja yang diibina, tapi kami juga dibina. Kalau merek asing sudah ada teknologinya, Toyota, Nissan, atau Volkswagen, mereka sudah ada, tinggal kami pemain dalam negeri,” ucap Sukotjo.

Sukotjo juga coba meyakinkan, kalau Indonesia sebenarnya sudah cukup mandiri di kendaraan listrik, yang didukung banyak universitas bertaraf international, dan berbagai pemain lokal yang sudah mumpuni.

Baca juga : Draft Perpres Kendaraan Listrik Belum Nasionalis!

Berpihak Dalam Negeri

Sukotjo menambahkan, kalau Presiden memiliki kemampuan untuk memberikan perintah, untuk membina anak bangsa dalam program percepatan pemanfaatan tenaga listrik untuk transportasi, tidak hanya merek asing.

“Di dalam Peraturan Presiden harusnya ada kata-kata ‘kendaraan listrik bermerek nasional’, yang  artinya sebuah produk yang nilai intelektualnya milik bangsa sendiri. Kemudian pemerintah juga harus membina kendaraan listrik nasional masuk ke pasar,” kata Sukotjo.

“ini pasar kami, pasar bangsa Indonesia, kami mohon. Kami sebagai anak negeri bisa, beri ruang untuk pengembangan kreativitas di negerinya sendiri, jangan semua diberikan ke luar negeri,” ucap Sukotjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau