Jakarta, KompasOtomotif - Pemerintah sedang menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Isinya membahas soal pembatasan kubikasi mesin taksi online minimal 1.300 cc.
Jika sudah direvisi, maka akan membuka kembali kesempatan mobil dengan mesin di bawah 1.300 cc, di mana mayoritas merupakan low cost and green car (LCGC) bisa beroperasi sebagai taksi online.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah, membenarkan hal tersebut. Andri berharap bila sudah keluar akan berjalan dengan baik.
"PM 32 sedang direvisi, untuk kapan saya kurang tahu karena yang mengerjakan Kementerian Perhubungan. Kalau kami tinggal tunggu, tapi kami sudah pesan bila direvisi yang penting eksekusinya tidak tebang pilih," ucap Andri saat dihubungi KompasOtomotif, Rabu (18/1/2017).
Menurut Andri, pemahaman mengenai regulasi juga harus diimplemantasikan agar tidak jadi wacana semata. "Hal ini selalu jadi kendala, karena percuma bikin regulasi tapi tidak ada kesepakatan untuk menjalankan, yang ada timbul friksi," kata Andri.
Baca Juga : Ada Wacana Lain LCGC untuk Taksi "Online"
"Mereka (taksi resmi) bayar pajak, online tidak. Nanti kalau harus bayar saya harap adil semua harus bayar. Untuk KIR sebenarnya sudah berjalan dari PM 32 belum dikeluarkan, tapi nyatanya masih banyak juga yang belum melaksanakan. Contoh, yang KIR 4.000 unit yang beroperasi bisa 7.000 unit sampai 8.000-an unit kan," papar Andri.
Selain penurunan batas kubikasi mesin, rencananya pemerintah juga akan menerapkan wacana lain, seperti sistem uji KIR dan tempat pangkal. Poin ini nantinya akan diikut sertakan dalam revisi PM 32 yang baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.