Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Wacana Lain LCGC untuk Taksi "Online"

Kompas.com - 12/01/2017, 15:17 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Pemerintah berencana untuk merevisi aturan Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016. Ada wacana penurunan batas kubikasi mesin yang memungkinkan mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) di bawah 1.300 cc bisa kembali digunakan sebagai taksi online.

Pudji Hartanto, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, mengatakan saat ini rancangan revisi sedang dalam tahap penyelesaian. Namun, selain dari penurunan kubikasi ada wacana lain yang sedang dirancang.

Baca juga : Menanti Lampu Hijau LCGC untuk Taksi "Online"

"Kalau batasnya turun, otomatis mobil LCGC itu bisa ikut lagi (taksi online). Tapikan bukan hanya itu, ada pertimbangan lainnya, seperti bagaimana nanti proses KIR-nya," kata Pudji saat dihubungi KompasOtomotif, Rabu (11/1/2017).

Pengusaha taksi online, lanjut Pudji, selama ini juga merasa resah dengan proses uji teknis KIR dengan cara diketok. Kemungkinan nanti akan ikut diubah, untuk membuktikan bahwa kendaraannya merupakan angkutan umum bisa diberikan tanda khusus.

Stanly/Otomania Harga LCGC

Selain itu, ada wacana lain yang mengharuskan taksi berbasi aplikasi memiliki tempat pangkal atau pool. Namun, hal ini pun masih dalam tahap perencanaan.

"Tanda kendaraaan rencananya ikut diubah, mungkin bisa dengan pemasangan stiker saja. Mereka harus punya pool dan bengkel atau tidak juga sedang kita digodok. Kita lihat bagaimana nanti finalisasinya lah," kata Pudji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau