Jakarta, KompasOtomotif — Bukan fenomena baru, banyak pengguna mobil yang keranjingan mengganti lampu utama dengan produk aftermarket semisal HID atau LED. Kebanyakan warna putih bersih, dengan dalih penggantian tersebut membuat nyala lampu makin terang saat malam. Fenomena itu pun berujung protes dari para sopir truk.
Belakangan menjadi viral, posting akun Facebook Bahri Shohibul pada wall grup Persatuan Sopir Truk Indonesia, yang pada intinya, meminta pengertian para pengguna motor dan mobil pribadi yang memakai lampu putih. Mereka mengatakan bahwa sorot lampu tajam itu sangat menyilaukan pandangan mereka.
Bahkan Bahri menceritakan kondisi kebanyakan para sopir yang sudah lelah karena membawa barang atau bahan yang dbutuhkan masyarakat. Saat berpapasan dengan mobil yang berlampu silau warna putih, seketika pandangan menjadi gelap.
Baca: Komentar Pengusaha dan Sopir Truk soal Lampu Silau
”Tahukah kalian jika mata kami hilang fokus akibat ulah kalian, nyawa kami taruhannya. Bahkan bisa berakibat pada pengendara lain, atau nyawa Anda. Coba berdiri di depan motor atau mobil Anda, kalau tak percaya,” begitu penggalan ucapan Bahri.
Sopir truk asal Mojokerto, Jawa Timur, itu juga berharap pulang dengan selamat karena masih ada keluarga yang setia menunggu di rumah. Bahri pun meminta para pengguna mobil atau motor dengan lampu silau untuk menghargai para sopir (mungkin pengendara lain juga) dan menganggapnya bukan sebagai sampah.
Ini Bedanya Sorot Lampu Halogen, Xenon, LED, dan Laser
Produsen dan aturan
Sebenarnya pabrikan atau produsen mobil atau sepeda motor sudah mempertimbangkan masak-masak penggunaan lampu utama yang tak menyilaukan. Bahkan ketika para produsen memutuskan untuk pakai lampu teknologi Xenon atau proyektor pun sudah diuji coba dan hasilnya tidak menyilaukan mata.
Kesalahan orang dalam penggunaan lampu ini kebanyakan menganggap bahwa semakin terang lampu, maka semakin terbantu dia melihat jalan. Padahal, sorot tajam itu bikin pengendara silau alias mengganggu pengendara lain.
Polisi pun sudah pernah menyatakan untuk menindak tegas para pengguna mobil atau motor yang mengganti lampu standar mereka dengan yang lebih terang sampai menyilaukan. Tentu, dengan dasar undang-undang yang berlaku.
Baca:Kadar Pencahayaan Kendaraan Bermotor Ada Aturannya
Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 279 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.