Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Buru Para Pemakai Pelat Nomor Modif

Kompas.com - 16/02/2016, 07:23 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Polda Metro Jaya akan menindak kendaraan bermotor yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor yang tidak sesuai dengan aturan. Sanksinya, didenda paling banyak Rp 500.000 atau dipidana kurungan paling lama dua bulan.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budianto, menjelaskan,setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dipasangi pelat nomor sesuai dengan ketentuan dar Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat 1 dipidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000.

“Berdasarkan pengamatan di jalan, masih banyak ditemukan kendaraan yang menggunakan TNKB tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, memberikan kesan masyarakat kepada petugas Polantas kurang professional,” ujar Budianto dalam pesan singkatnya kepada KompasOtomotif, Senin (15/2/2016).

Budianto menambahkan, pada pertengahan 2014 terjadi perubahan tampilan. Pelat nomor kini sedikit diperpanjang, ukurannya ditambah 5 cm dari pelat nomer sebelumnya. Perubahan pelat dilakukan karena ada penambahan menjadi tiga huruf di belakang nomer.

“Contoh B 1099 GFW, sementara sebelumnya hanya dua huruf, seperti B 1724 HK. Dengan diperpanjang pelat tersebut, jarak antara nomor dan huruf pada pelat lebih luas sehingga mudah terbaca,” kata Budianto.

Pelat TNKB baru memiliki lis putih di sekeliling pelat. Antara nomer TNKB dengan masa berlaku TNKB, tidak diberi pembatas lis putih. Di pelat ada dua baris ,yakni baris pertama menunjukan kode wilayah kendaraan, nomer polisi dan kode seri akhir wilayah, sedangkan baris kedua menunjukan masa berlaku pelat nomer.

“Ukuran TNKB untuk kendaraan roda dua dan tiga sekarang menjadi 275 mm dengan lebar 110 mm, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih panjang 430 mm dengan lebar 135 mm,” ujar Budianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com