Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beli Kendaraan Bekas Sebaiknya Langsung di Balik Nama

KLATEN, KOMPAS.com - Ada cara yang lebih mudah untuk membayar pajak kendaraan bermotor bekas, meski tanpa dilengkapi KTP pemilik sebelumnya.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 10 ayat 6. saat ini KTP masih menjadi salah satu syarat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Masyarakat tak perlu repot melengkapi berkas KTP pemilik kendaraan bekas yang sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan dengan berlakunya Undang-undang nomor 1 Tahun 2022, BBNKB-II untuk kendaraan bekas sudah tidak menjadi objek pajak.

“Daripada kesulitan melengkapi berkas KTP pemilik kendaraan sebelumnya, masyarakat bisa melakukan balik nama dengan gratis, karena BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan kendaraan pertama kali,” ucap Danang kepada Kompas.com, belum lama ini.

Pasal 12 ayat 1 pada UU tersebut dijelaskan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Dijelaskan terpisah, BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya bukan merupakan objek BBNKB.

Danang mengatakan, persyaratan balik nama kendaraan bermotor bekas cenderung lebih mudah dilengkapi oleh wajib pajak.

Berikut ini adalah persyaratan Balik Nama Kendaraan Kepemilikan ke-2 (BBNKB-II) berdasarkan laman resmi Samsat Ungaran Bapenda Jateng:

  • KTP asli dan fotokopi pemilik baru,
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli,
  • Kuitansi jual beli bermaterai 10.000, dan
  • Kendaraan untuk pengecekan fisik

“Arah kebijakan ini memang agar masyarakat dapat lebih mudah mengatasnamakan kendaraan yang dimilikinya dengan nama sendiri,” ucap Ecky Oktavian Wijayanto, Kasubbid Penetapan PKB Bapenda Jateng.

https://otomotif.kompas.com/read/2025/03/17/141200315/beli-kendaraan-bekas-sebaiknya-langsung-di-balik-nama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke