SOLO, KOMPAS.com - Guna memudahkan pembayaran pajak kendaraan, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) menyediakan Samsat Digital Nasional (Signal).
Dengan aplikasi tersebut, wajib pajak bisa melakukan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) kapan saja dan di manapun.
Namun, selama akhir tahun 2024 dan tahun baru 2025, layanan Signal hanya berlaku sampai tanggal 30 Desember 2024 pukul 23.59 untuk wilayah DKI Jakarta dan 26 Desember 2024 untuk wilayah lain.
Hal ini disampaikan melalui unggahan akun Instagram @samsatdigital, sehingga yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan dimohon untuk segera.
Kemudian, dari laman resmi Samsatdigital.id, berikut cara menggunakan aplikasi SIGNAL mulai dari registrasi akun, masukkan data kendaraan, hingga pembayaran pajak motor secara online:
1. Cara registrasi akun SIGNAL
2. Cara daftar kendaraan di aplikasi SIGNAL
3. Cara bayar pajak kendaraan di aplikasi SIGNAL
https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/30/161200715/catat-ini-jadwal-layanan-aplikasi-signal-saat-akhir-tahun