JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dilakukan sebelum masa berlaku habis, selain dapat dilakukan di layanan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) terdekat, juga bisa dilakukan di layanan SIM Keliling.
Untuk layanan SIM keliling di Jakarta pada hari ini, Minggu (22/12/2024), akan diberlakukan di dua lokasi.
Waktu pelayanan SIM keliling hanya setengah hari, mulai pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.
Perlu dicatat, layanan SIM keliling hanya dapat digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja. Kemudian, dokumen yang harus dibawa, yaitu fotokopi KTP, SIM lama, dan bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Sementara, untuk tarif perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000. Tarif tersebut belum termasuk cek kesehatan dan asuransi.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/22/070100615/jadwal-dan-lokasi-sim-keliling-di-jakarta-hari-ini-minggu-22-desember-2024