SOLO, KOMPAS.com - Sebelum membeli mobil bekas selain memeriksa kondisi mesin dan bodi, konsumen juga perlu memeriksa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Boncu, salah satu admin Showroom Mobil Bekas Tresno Motor, Solo mengatakan, penting untuk memperhatikan kelengkapan dokumen saat membeli mobil bekas.
“Pastikan nomor rangka dan mesin yang tertera pada BPKB dan STNK sama dengan yang ada di unitnya, artinya mobil tersebut benar dengan data kepemilikannya,” ucap Boncu, kepada Kompas.com, belum lama ini.
Bagi para calon pembeli juga perlu memeriksa BPKB dan STNK yang diberikan adalah dokumen asli.
Berdasarkan laman resmi Indonesia.go.id, ada cara yang bisa dilakukan untuk memeriksa keaslian BPKB dan STNK kendaraan bermotor.
Cara memeriksa keaslian BPKB:
Sementara, untuk cek keaslian STNK, sebagai berikut:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/09/08/170100615/sebelum-beli-mobil-bekas-cek-keaslian-bpkb-dan-stnk