Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Demi Keselamatan Mobil Lain, Truk Wajib Pakai Bumper Belakang

Kasus pertama menimpa Porsche yang remuk menghajar buritan truk. Sedangkan yang kedua, Mitsubishi Pajero Sport yang bagian atapnya sampai terbelah usai menabrak truk yang parkir di bahu jalan tol.

Proteksi tambahan yaitu bumper belakang truk alias Rear Underrun Protection (RUP) mau tak mau jadi sorotan di kejadian ini.

Komponen tambahan tersebut cukup krusial karena berkaitan erat dengan keselamatan di jalan.

Ada anggapan truk-truk besar tidak semua menggunakan bumper belakang. Salah satu alasannya, komponen tersebut pada dasarnya modifikasi yang ditambahkan sendiri.

Namun hal itu dibantah Gemilang Tarigan, pengusaha truk dan orang lama di Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) yang mengatakan, RUP merupakan piranti wajib yang mesti dipakai truk.

"RUP itu sebagai pengaman terhadap mobil tabrak belakang. Wajib, kalau tanpa RUP tidak lulus kir. Ada peraturan dari Dirjen (Kemenhub). Tidak pakai RUP karena kesadaran saja kurang," ujar Tarigan kepada Kompas.com, Minggu (23/6/2024).

Untuk diketahui, uji kir berasal dari bahasa Belanda yaitu Keur, ialah rangkaian tes wajib kendaraan komersial untuk mendapatkan lisensi layak jalan dan dilakukan setiap enam bulan sekali.

Ketentuan RUP atau "perisai kolong belakang" tertuang pada Permen 74 Tahun 2021 Pasal 15 dan Pasal 16. RUP wajib dipasang pada mobil barang dan atau truk dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) mulai 5.000 kg atau 5 ton ke atas.

JBB sendiri merupakan berat operasional maksimum dari sebuah kendaraan sebagaimana dinyatakan oleh produsen. Kemudian RUP disediakan oleh pembuat, perakit, pengimpor, dan atau perusahaan karoseri.

Spesifikasi RUP terbuat dari bahan besi atau sejenisnya. Berbentuk persegi panjang atau pipa dengan panjang minimum 80 persen dari lebar kendaraan. Misal lebar truk 6 meter maka lebar RUP minimal 4,8 meter.

Kemudian RUP dipasang sekurang-kurangnya sejajar pada ujung sasis bagian belakang. Jarak sisi bawah RUP ke permukaan jalan maksimum 550 mm dengan sudut minimum 8 derajat.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/23/184200815/demi-keselamatan-mobil-lain-truk-wajib-pakai-bumper-belakang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke