JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri menyampaikan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia mulai bisa digunaan di luar negeri mulai 1 Juni 2025 usai penggantian nomor menyesuaikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Penggunaan NIK menjadi nomor SIM ini menjadikan dokumen legalitas atas kompetensi berkendara di Indonesia tersebut bersinergi dengan dokumen negara lainnya seperti NPWP, BPJS dan KTP.
Pada tahap awal, disampaikan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, SIM bakal berlaku di sejumlah wilayah ASEAN seperti Filipina, Malaysia, dan Thailand.
"Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga mudah," ucap dia dalam keterangannya, Minggu (2/6/2024).
"Mudah-mudahan setelah 1 Juni 2025 karena SIM kita sudah diakui di Filipina, Malaysia, Thailand," kata Yusri.
Pengakuan SIM domestik Indonesia di ASEAN ini berdasarkan Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan ASEAN pada tahun 1985.
Kesepakatan terkait telah diperluas sejak 1997, termasuk ke negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja pada tahun 1999.
Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di luar negeri tetap dapat menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa keharusan memiliki SIM Internasional.
Meski begitu beberapa negara masih tetap menerapkan aturan pemberlakuan SIM internasional bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mengemudi di negara mereka.
Contohnya, Singapura, SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Jika ingin terus berkendara di Singapura, pengemudi harus mempunyai SIM lokal Singapura.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/02/193648215/sim-indonesia-bisa-dipakai-di-luar-negeri-di-negara-mana-saja