Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Periklindo Sebut Motor Listrik Bisa Diangkut Kargo untuk Perjalanan Jauh

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapiaan (DJKA), menetapkan aturan motor listrik tidak bisa mengikuti agenda Angkutan Motor Gratis (MOTIS) 2024.

Alasan motor listrik tidak bisa program khusus yang dijalankan beriringan dengan mudik gratis 2024 itu adalah faktor keselamatan. Sejauh ini, memang belum ada SOP khusus untuk mengangkut kendaraan berbasis baterai ini.

Arif Anwar, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub menjelaskan, pihaknya khawatir dengan faktor keselamatan dan keamanan selama proses transportasi motor listrik.

“Regulasinya belum jelas dari Ditjen Perhubungan Darat. Kami pun juga belum mengetahui secara pasti SOP-nya membawa motor listrik seperti apa,” kata Anwar di sela-sela konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Mengomentari isu ini, Tenggono Chuandra Phoa, Sekertaris Jenderal Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menjelaskan, motor listrik aman diangkut dengan metode kargo.

Dia menambahkan, proses transport dan pengiriman motor listrik selama MOTIS 2024 seharusnya tidak perlu dipusingkan, mengingat teknis penyimpanannya serupa dengan motor bensin.

“Seharusnya bukan masalah SOP, semua motor itu kan sama baik itu bahannya listrik atau bensin. Penanganannya juga tidak akan jauh berbeda, karena prinsipnya sama,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/3/2024).

Menurut Tenggono, isu-isu seputar bahaya motor listrik sudah bisa dikesampingkan karena sudah banyak inovasi pengaman, contohnya adalah APAR khusus kendaraan listrik.

“Sepertinya masih ada kekhawatiran soal teknologi baterai lithium, padahal saat ini sudah tidak membahayakan. Saat ini kita juga sudah punya teknologi APAR khusus pemadaman api lithium, cukup sediakan ini saja,” kata dia,

https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/06/101200115/periklindo-sebut-motor-listrik-bisa-diangkut-kargo-untuk-perjalanan-jauh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke