JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas Kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, saat malam Tahun Baru 2024, polisi akan memberlakukan rekayasa lalu lintas ganjil genap mulai hari ini, Jumat (29/12/2023).
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut bahwa jalur puncak merupakan destinasi favorit bagi wisatawan yang hendak menghabiskan waktu libur tahun baru, khususnya bagi warga Jakarta.
“Melihat kemarin ada 50.000 lebih kendaraan yang masuk ke Puncak, padahal kapasitas jalur Puncak hanya 40.000 dalam satu hari. Ada kapasitas yang berlebih sehingga kita melakukan upaya rekayasa lalu lintas,” ucap Aan, dikutip dari Humas Polri, Kamis (28/12/2023).
Untuk itu, agar menghindari adanya penumpukan kendaraan, pihaknya akan menerapkan rekayasa lalu lintas berupa ganjil genap mulai 29 Desember sampai dengan 31 Desember 2023 bagi kendaraan yang menuju arah Puncak.
“Kemudian, kita akan melakukan pembatasan kendaraan yang akan melalui Puncak baik itu dari Gadog dari maupun arah Cianjur, pada jam 13.00 WIB tanggal 31 (Desember 2023) kita akan menutup jalur yang akan ke Puncak,” kata Aan.
“Kemudian akan kita clearance pada jam 21.00 WIB. Kita akan berlakukan Car Free Night (CFN) di sepanjang jalur puncak, dan beberapa tempat wisata dan tempat yang nantinya akan dihabiskan untuk melepas Tahun 2023 oleh masyarakat di daerah Puncak,” ucap Aan.
Aan juga mengimbau kepada masyarakat yang berencana menghabiskan malam tahun baru di area Puncak untuk segera naik ke atas sebelum pukul 15.00 WIB demi mengantisipasi terjadinya kepadatan.
“Bagi warga dan masyarakat yang lain yang tidak menginap di Puncak silahkan nanti kita (petugas) sudah mengatur jalur-jalur alternatif mengarah ke Puncak, jalur alternatif sudah cukup baik,” kata Aan.
“Kita akan berikan petunjuk arah, kemudian akan dijaga oleh personel kita bagi masyarakat yang menginap di daerah Puncak, tapi pukul 21.00 WIB sudah clear tidak ada yang masuk area Puncak,” lanjutnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/29/074200915/ganjil-genap-di-jalur-puncak-bogor-berlaku-mulai-hari-ini