JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengingatkan para pengendara untuk turut waspada di jalur perlintasan sebidang Kereta Api (KA) jelang akhir tahun.
Pasalnya, selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024, total mobilitas masyarakat akan meningkat tajam. Termasuk yang hendak melintas di perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan raya.
"Kewaspadaan harus difokuskan di perlintasan sebidang, terutama yang melintas di jalan desa karena kerap terjadi kecelakaan maut," katanya dalam keterangan tetulis kepada Kompas.com, Minggu (10/12/2023).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyebutkan pemerintah atau pemda seharusnya menutup pelintasan sebidang yang tak berizin. Jika jalan nasional, wewenangnya ada di pemerintah pusat. Begitupun jalan provinsi dan kabupaten.
"Pemerintah pusat dan daerah idealnya menutup pelintasan sebidang yang rawan kecelakaan. Namun, pemerintah juga bisa menyediakan jalan layang atau underpass agar pengendara tidak melintasi jalur itu lagi," ujar Djoko.
Di sisi lain, pengguna jalan juga harus waspada. UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian dan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengendara berhenti ketika sinyal kereta sudah berbunyi dan palang pintu kereta api tertutup.
Sebab menurutnya, akhir-akhir ini banyak kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang pada malam hari.
"Pelintasan sebidang banyak bermunculan seiring meluasnya kawasan permukiman ke desa-desa. Dan kehidupan sudah 24 jam, tidak bisa lagi pintu perlintasan dijaga hanya pada jam tertentu saja," terang Djoko.
Sedangkan, perlintasan tersebut ketika malam hari tidak dijaga, sehingga pelintas kurang mengetahui, karena tidak memperhatikan keberadaan rambu dan marka.
Sebaiknya, menurut Djoko, perlintasan yang dijaga 24 jam, jika tidak ada penjaga sebaiknya jalur perlintasan sebidang itu ditutup dengan memasang palang penutup.
Untuk diketahui, menurut data PT KAI (2023), perlintasan sebidang berjumlah 3.693 lokasi yang terdiri dari perlintasan dijaga 1.598 lokasi (dijaga jalan jembatan 466 lokasi, dijaga operasi 490 lokasi, dijaga Dishub 291 lokasi, dijaga oleh masyarakat 351 lokasi.
Sementara perlintasan tidak dijaga sebanyak 2.095 lokasi, terdiri dari resmi tidak dijaga 1.132 lokasi dan liar 963 lokasi.
Dalam data sama, disebutkan selama rentang tahun 2018 hingga 19 November 2023 ada 1.934 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. Sebanyak 1.667 kejadian (86,2 persen) diantaranya terjadi di perlintasan sebidang yang tidak dijaga. Sisanya, 267 kejadian (13,8 persen) di perlintasan sebidang yang terjaga.
Sementara korban jiwa selama kurun waktu tahun 2018 hingga 19 November 2023, jumlah korban sebanyak 1.409 jiwa. Jumlah korban meninggal dunia 502 jiwa (35,6 persen). Jumlah korban dengan luka berat 458 jiwa (32,5 persen) dan jumlah korban luka ringan 449 jiwa (31,9 persen).
Dalam rentang waktu itu, jenis kendaraan yang terlibat kecelakaan sebanyak 1.934 kendaraan. Kendaraan roda dua atau tiga (sepeda motor) sebanyak 1.148 kendaraan (59,3 persen) dan kendaraan roda empat atau lebih 786 kendaraan (40,7 persen).
https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/10/154100015/jelang-libur-nataru-2023-2024-waspada-jalur-perlintasan-ka