Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Honda Recall Accord dan HR-V di AS, Bagaimana di Indonesia?

JAKARTA, KOMPAS.com - Honda baru saja mengumumkan penarikan kembali alias recall terhadap lebih dari 300.000 kendaraan.

Dikutip dari Carscoops, Selasa (28/11/2023), kendaraan tersebut adalah Honda Accord dan HR-V 2023-2024. Penarikan kendaraan itu dilakukan lantaran adanya masalah pada sabuk pengaman.

Menurut Administrasi Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Nasional, Accord dan HR-V model tahun 2023 dan 2024, dilengkapi dengan pretensioner sabuk pengaman depan yang tidak memiliki paku keling. Paku ini berfungsi untuk menahan konektor cepat dan pelat kawat.

Pemerintah mengatakan bahwa pemasangan paku keling tidak dilakukan saat perakitan dan komponen yang dihasilkan mungkin tidak dapat menahan penumpang dengan baik saat terjadi tabrakan.

Hal ini meningkatkan risiko cedera dan pemerintah mencatat bahwa kendaraan tersebut tidak memenuhi Standar Keselamatan Kendaraan Bermotor Federal yang melibatkan sabuk pengaman dan perlindungan dari tabrakan.

Masih berdasarkan sumber yang sama, komponen yang dibuat oleh Joyson Safety Systems dan Honda pertama kali diketahui bermasalah pada bulan Mei.

Produsen mobil tersebut kemudian menerima komponen yang terkena dampak pada bulan September dan memulai penyelidikan, hingga akhirnya mengarah pada penarikan kembali.

Honda telah menerima tujuh klaim garansi terkait masalah ini, tetapi belum diketahui apakah ada korban cedera atau kematian.

Lantas, bagaimana dengan model Honda Accord dan HR-V yang ada di Indonesia, apakah terdampak dan akan di recall?

Ketika dikonfirmasi, Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Director Marketing PT Honda Prospect Motor (HPM) memastikan bahwa Honda Accord dan HR-V yang dijual di Indonesia tidak terdampak dari recall tersebut.

“(Soal recall Accord dan HR-V) Tidak terdampak untuk pasar di Indonesia,” ucap Billy, kepada Kompas.com, Selasa (28/11/2023).

https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/28/154100415/honda-recall-accord-dan-hr-v-di-as-bagaimana-di-indonesia-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke