JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan di persimpangan kerap kali terjadi, hal ini terjadi karena banyaknya kegiatan lalu lintas di area tersebut.
Seperti yang diketahui, persimpangan jalan merupakan titik temu kendaraan dari berbagai arah, bersilangan, atau berbelok. Keberagaman arus lalu lintas ini, bisa meningkatkan terjadi kecelakaan apabila tidak hati-hati.
Hal ini dijelaskan oleh, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, persimpangan merupakan titik temu kendaraan yang berbahaya.
“Persimpangan jalan adalah titik pertemuan kendaraan dari arah yang berbeda-beda, sudah pasti berbahaya,” ungkap Sony kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Kecelakaan yang terjadi di persimpangan jalan, biasanya terjadi karena pengemudi tidak waspada. Ketika lampu hijau telah menyala dan persimpangan menunjukkan jalur lurus, pengendara yang tidak berhati-hati terhadap sekitarnya sangat tidak dibenarkan.
“Jangan merasa egois ketika berada di jalan, berusaha untuk berpikir positif bila memang ada kendaraan yang terburu-buru, mungkin mereka memiliki kepentingan yang mendesak,” ungkap Sony.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 113 ayat 1 tentang berkendara di persimpangan, yang menjelaskan pengemudi wajib memberikan hak utama kepada :
https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/15/174100115/etika-lewat-jalan-persimpangan-agar-tidak-terjadi-kecelakaan