Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Banyak Seliweran Kendaraan Bodong, Jangan Tergiur Harga Murah

KLATEN, KOMPAS.com - Kendaraan bermotor bekas banyak diminati masyarakat lantaran harganya yang jauh lebih murah dibandingkan barunya.

Dengan mempertimbangkan beberapa kekurangan, kendaraan bermotor bekas masih bisa ditoleransi oleh sebagian orang. Namun, ada jangan pernah membelinya bila statusnya “bodong”

Kendaraan bermotor bodong adalah kendaraan yang tidak memiliki surat-surat legal dan terdaftar pada sistem, Sehingga, statusnya tidak jelas dimiliki oleh siapa, berapa nomor mesin dan rangkanya dan seterusnya.

Kapolres OKU Timur, Polda Sumatera Selatan AKBP Dwi Agung Setyono mengatakan, pengemudi bisa dikenakan sanksi pidana bila ketahuan mengoperasikan kendaraan bodong di jalan raya.

"Banyak kerugian bagi masyarakat yang membeli kendaraan bodong, terlebih itu hasil dari kejahatan. Bisa kena sanksi pidana," ucap Dwi belum lama ini.

Dwi menyarankan sebelum masyarakat membeli kendaraan bekas, harus berhati-hati dan teliti apakah surat-surat kendaraan lengkap dan resmi. Jangan sampai masyarakat rugi karena salah membeli kendaraan.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa membeli kendaraan bermotor hasil kejahatan maupun bodong berisiko dan melanggar hukum.

"Polres OKU Timur tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun yang memiliki maupun membeli barang maupun kendaraan bermotor hasil kejahatan terlebih jika kendaraan bermotor itu terkena razia," jelasnya.

Oleh karena itu, Dwi mengingatkan masyarakat agar jangan gampang tergiur dengan tawaran jual kendaraan murah. Sebaiknya dicermati terlebih dahulu apakah surat-surat kendaraan tersebut lengkap apa tidak.

“Jangan karena tergiur harga yang murah masyarakat tidak lagi memperhatikan surat-surat kendaraan langsung beli saja,” ucap Dwi.

Untuk mengelabui pembeli, oknum penjual kendaraan bermotor bodong biasanya melampirkan STNK palsu. Meski susah untuk dibedakan dengan kasat mata, berikut ini metode yang bisa dilakukan untuk meminimalisasi risiko dapat yang palsu:

  1. STNK asli memiliki titik-titik lubang tipis yang jika diamati membentuk tulisan "STNK". Sedangkan di yang palsu, tak ada lubang seperti itu di sisi kanan.
  2. STNK asli memiliki barcode jika jika dipindai akan terbaca angka dan identitas pemilik kendaraan. Sedangkan yang palsu, barcode tak terbaca apa-apa alias hanya hiasan semata.

Setelah cek fisik lembaran BPKB dan STNK, Anda juga harus cek data kendaraan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat terdekat. Cek data ini gratis, tidak dipungut biaya.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/23/064200215/banyak-seliweran-kendaraan-bodong-jangan-tergiur-harga-murah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke