KLATEN, KOMPAS.com - Nama pemilik kendaraan bermotor yang sah tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Biasanya nama orang tua atau pemilik sebelumnya.
Saat hendak memperpanjang STNK salah satu dokumen yang menjadi syarat wajib adalah KTP pemilik kendaraan. Artinya, tanpa KTP pemilik, STNK tidak bisa diperpanjang.
Kini hadir layanan perpanjangan STNK secara online menggunakan aplikasi di ponsel. Sehingga, hanya bermodalkan foto KTP pemilik kendaraan yang sah, STNK tetap bisa diperpanjang tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten AKBP Kemas Indra mengatakan, perpanjangan STNK secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Hingga 2023, belum ada perubahan mengenai tata cara perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi tersebut.
"Dianjurkan menggunakan Signal untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak tanpa harus datang ke Samsat," ujar Kemas kepada Kompas.com, Senin (11/9/2023).
Kemas menegaskan, tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) dan e-pengesahan jadi bukti yang valid tanpa masyarakat harus datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan ataupun cetak notice tahunan.
Dilansir dari indonesia.go.id, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi Signal melalui App Store atau Google Play Store. Selanjutnya, masuk ke aplikasi untuk mengisikan data-data pribadi, seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor ponsel, masukan kata sandi, dan ulangi kata sandi.
Selanjutnya, diperlukan verifikasi profil dengan memasukkan foto e-KTP dan lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto. Setelah keduanya selesai dilakukan, sistem akan mengirimkan kode OTP yang dikirim lewat SMS.
Agar proses registrasi berhasil, kode OTP tersebut harus dimasukkan lalu lakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah terdaftar.
Perpanjangan STNK secara online dalam aplikasi Signal, masyarakat bisa memilih dua pilihan yakni untuk kendaraan milik pribadi atau orang lain. Pilihan tersebut berkaitan dengan berkas yang diperlukan khususnya foto KTP pemilik.
Simak cara memperpanjang STNK milik orang lain menggunakan aplikasi Signal berikut ini:
Setelah langkah tersebut dilakukan, pemilik kendaraan bisa melanjutkan tahap ke pembayaran STNK dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.
Setelah selesai melakukan pembayaran, tanda bukti tersebut bisa menjadi bukti bahwa STNK telah diperpanjang secara sah sambil menunggu dokumen asli yang dikirimkan yakni lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/18/151200915/tanpa-calo-ini-cara-perpanjang-stnk-milik-orang-lain-secara-online