Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketahui Alasan Kenapa Dilarang Main Ponsel di Area SPBU

JAKARTA, KOMPAS.com - Demi menciptakan lingkungan aman, semua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) telah menerapkan beberapa aturan di area-area tertentu. Peraturan tersebut wajib ditaati semua pihak, tanpa terkecuali.

Satu aturan SPBU yang sudah cukup dikenal dan terus berlaku hingga saat ini, yaitu larangan menggunakan ponsel (smartphone) di area SPBU, khususnya ketika sedang melakukan isi ulang BBM.

Irto Ginting, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, menjelaskan, ada alasan kuat di balik pemberlakuan regulasi larangan menggunakan ponsel di area SPBU.

Utamanya, ada risiko teknis yang berkaitan dengan gelombang elektromagnetis, listrik statis, bahkan radiasi yang bisa memicu terjadinya percikan api. Tentunya, kemunculan api di area SPBU adalah satu kendala yang betul-betul harus dihindari.

“Bukan berarti enggak boleh pakai ponsel sepenuhnya ya, tapi ada aturan yang wajib ditaati saat pakai ponsel di area SPBU,” ucap Irto kepada Kompas.com, Kamis (4/5/2023).

Irto mencontohkan, pengguna sebaiknya mematikan ponsel dan menghindari kegiatan mengoperasikan ponsel saat berada di area SPBU untuk mencegah munculnya gelombang elektromagnet.

Selain itu, pengguna juga tidak boleh mengambil gambar di SPBU menggunakan lampu flash karena bisa memicu percikan api dan membahayakan.

“Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, disarankan penggunaan HP di area SPBU lebih baik diminimalkan dan digunakan hanya di area-area yang telah dinyatakan aman,” ujarnya.

Dia menambahkan, ada titik-titik tertentu di mana ponsel bisa digunakan, misalnya di area sekitar kasir saat pengguna hendak melakukan pembayaran dengan dompet digital. Penggunaan ponsel di situasi ini diperbolehkan.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/05/111200815/ketahui-alasan-kenapa-dilarang-main-ponsel-di-area-spbu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke