Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bonceng Anak Saat Naik Motor, Wajib Duduk di Belakang

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepeda motor menjadi alat transportasi yang bisa dibilang ekonomis. Secara aturan, motor cuma boleh dinaiki dua orang, terdiri dari satu pengendara dan satu penumpang.

Kebiasaan orang Indonesia saat membawa anaknya naik motor adalah dengan mendudukannya di depan, bukan di belakang. Padahal, kalau anak ada di depan, pengendara bisa kagok saat lakukan manuver.

Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion Wahana mengatakan, kebiasaan menempatkan anak di depan pengendara kurang aman dilakukan, karena tidak melindunginya dengan baik.

"Memang, kebanyakan orang menempatkan anak di depan pengendara karena kurangnya pengetahuan soal berkendara yang aman," kata Agus kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2023).

Ada anggapan juga kalau menempatkan anak di belakang, maka takut jatuh. Tapi bila sudah terbiasa, maka anak juga lebih terlidungi.

"Memang, jika perjalanan jauh maka harus ada alat tambahan untuk mencegah anak terlepas dari pegangan ke pengendara," kata Agus.

Sebenarnya, tidak ada aturan batas minimal anak kecil boleh ikut naik motor. Tapi kembali lagi ke pihak orang tua, kalau memang anak masih terlalu kecil, harus menggunakan alat tambahan agar aman.

"Paling penting adalah posisi pengendara tidak terganggu oleh pembonceng, agar dapat bermanuver dan memainkan instrumen motor dengan aman," kata Agus.

Kalau masih ragu, membonceng anak yang terlalu kecil pakai motor, lebih baik cari alternatif lain. Misal naik kendaraan umum atau taksi online, demi keselamatan anak juga.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/03/193100615/bonceng-anak-saat-naik-motor-wajib-duduk-di-belakang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke